DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kelompok Tani Pujakesuma Dusun X, Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, merasa sangat dirugikan setelah lahan pertanian mereka seluas kurang lebih satu hektare dirusak oleh seseorang bernama Johar Tawariska Saragi Tamba, warga Desa Klambir, Hamparan Perak.
Ketua Kelompok Tani Pujakesuma, Sumarno atau yang akrab disapa Emon, menjelaskan bahwa perusakan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tanaman jagung yang sedang tumbuh dirusak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal, menurutnya, lahan tersebut sudah mereka kelola dan tanami selama lebih dari lima tahun tanpa ada konflik dengan pihak mana pun.
“Kami sangat kecewa, tanaman jagung kami dirusak sepihak. Padahal lahan itu sudah kami kelola bertahun-tahun,” ujar Emon yang didampingi oleh Sekretaris Kelompok, Jalmak, serta anggota lainnya.
Permasalahan ini, menurut Emon, bermula setelah terbitnya surat dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa Klumpang Kebun, Aidil Fikri, dengan nomor 591.1/075/IV/2025. Surat itu menyatakan bahwa Johar Tawariska Saragih Tamba menguasai sebidang tanah seluas 10.975,5 meter persegi di Dusun X Sidosari sejak tahun 2010. Anehnya, surat tersebut hanya ditandatangani oleh satu saksi, yaitu Kepala Dusun X Sidosari yang ternyata adalah adik kandung Johar sendiri.
Setelah surat itu terbit, Johar dan beberapa orang suruhannya diduga datang dan merusak tanaman jagung milik kelompok tani tanpa ada mediasi atau pemberitahuan. Emon menyayangkan tindakan sepihak ini dan menilai bahwa Pj. Kades Aidil Fikri tidak berpihak pada masyarakat.
“Waktu kami coba mendatangi Pj. Kades untuk mencari solusi, justru kami ditantang. Kami juga sempat ke kantor kecamatan dan Polsek Hamparan Perak, tapi semuanya mengarahkan kami kembali ke kantor desa. Kami seperti dioper-oper,” tutur Emon.
Hal senada disampaikan Wak Saimin, anggota kelompok tani yang juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai tindakan merusak tanaman tanpa musyawarah jelas tidak menghargai jerih payah petani.
“Tanaman itu kami tanam pakai biaya, pakai keringat. Masa langsung dirusak begitu saja tanpa rembuk. Pj. Kades seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perorangan,” tegasnya.
Kelompok Tani Pujakesuma menduga ada kolusi antara Pj. Kades dan Johar dalam sengketa lahan ini. Mereka menuntut agar masalah ini diproses secara hukum. Selain akan membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, mereka juga berencana menyurati Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, agar mencopot Aidil Fikri dari jabatannya sebagai Pj. Kades Klumpang Kebun.
“Kami berharap Bupati mencopot Pj. Kades karena tidak menjalankan tugasnya dengan bijak dan tidak berpihak kepada rakyat. Kami juga akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tutup Emon. (RED)