• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

31 Oktober 2024
Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

29 Agustus 2025
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

29 Agustus 2025
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Penyusunan Indikator dan Target Kinerja RENSTRA

Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Penyusunan Indikator dan Target Kinerja RENSTRA

29 Agustus 2025
Karo Merdeka Festival Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Parade Drumband dan Pasar Murah

Karo Merdeka Festival Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Parade Drumband dan Pasar Murah

29 Agustus 2025
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
Peringati HUT ke-80 RI, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Laksanakan Upacara dan Pemberian Beasiswa

Peringati HUT ke-80 RI, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Laksanakan Upacara dan Pemberian Beasiswa

29 Agustus 2025
IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

29 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

by Yunsigar
31 Oktober 2024
in HUKUM
Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

Terdakwa Aslam Arwis saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan.

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakws Aslam Parwis alias Azlem (35), warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, divonis 16 tahun penjara terkait kasus narkoba yakni 500 butir pil ekstasi.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem oleh karena itu dengan pidana selama 16 tahun penjara,” tegas Frans di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukum Aslam untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda di masa yang akan datang.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Frans.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut Aslam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesa Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui juga, penangkapan Aslam merupakan pengembangan dari terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana Fachri Swadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.

Dalam proses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli. (Red)

Post Views: 45
Tags: 16 Tahun Bui500 Butir Pil EkstasiDivoniskurir
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
9
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
7
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
19
Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
HUKUM

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

29 Agustus 2025
8
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka
HUKUM

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

26 Agustus 2025
23
2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
HUKUM

2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

25 Agustus 2025
5
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In