• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Kendalikan Sabu dari Penjara, Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati

Admin
17 Oktober 2024
Rubrik HEADLINE, HUKUM
440
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati

JPU Kejari Belawan, Bastian Sihombing saat membacakan nota tuntutannya terhadap napi Lapas Narkotika Langkat dengan pidana mati.

582
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) yang didakwa mengendalikan sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Sayed Abdillah,” kata JPU Bastian Sihombing di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

JPU menilai perbuatan terdakwa Sayed Abdillah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Langkat.

Selain itu, perbuatan terdakwa Sayed tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski sudah menjalani hukuman sebelumnya, terdakwa tetap kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa Sayed Abdillah tidak ditemukan,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Sayed Abdillah.

Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu-sabu yang akan diambil dari Sibolga.

“Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta,” ujar Bastian.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Namun pada 6 Februari, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, saat berada di rumah Yosua.

Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di handphonenya untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkoba Langkat.

Sayed mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kilogram.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg, dan satu bungkus kecil seberat 0,9 gram.

Diketahui pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan.

Setelah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama.

Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kini Sayed menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat. (Red)

Tags: dari PenjaraDituntutKendalikan SabuNapi LapasNarkotika LangkatPidana Mati
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Terpilih Secara Aklamasi, Suhendro Kembali Pimpin Ketua MD KAHMI Kabupaten Langkat

Selanjutnya

PAN-Perindo Gabung di DPRD Medan Bentuk Fraksi Amanat Indonesia

Baca Juga

Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
HEADLINE

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

1 Juli 2025
572
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
HEADLINE

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

1 Juli 2025
611
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
HEADLINE

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

1 Juli 2025
591
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
HEADLINE

Ingat!  30 Juni Ada 3 Momen yang Penting untuk Diketahui

30 Juni 2025
574
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
HEADLINE

Lion Air dan Super Air Jet Kurangi Jatah Bagasi: Berlaku Mulai 17 Juli 2025

30 Juni 2025
579
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
581
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati

POPULER

  • Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6342 shares
    Share 2537 Tweet 1586
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6473 shares
    Share 2589 Tweet 1618
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7162 shares
    Share 2865 Tweet 1791
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
Kendalikan Sabu dari Penjara Napi Lapas Narkotika Langkat Dituntut Pidana Mati
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In