• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

6 September 2024
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

25 September 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

25 September 2026
Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

25 September 2026
Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

25 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

24 September 2026
Jumat, September 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

by Yunsigar
6 September 2024
in HUKRIM
Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

Kantor Bank BNI Cabang Medan di Jalan Pemuda Medan yang kini tersandung kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BNI Medan sampai ke akar-akarnya karena menyebabkan kerugian negara senilai Rp36,9 miliar lebih.

“Ini kasus besar. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Publik sudah melihat kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Muslim Muis kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Muslim melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Pasalnya baru 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Apa mungkin iya kasus korupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih tapi yang terlibat hanya 2 orang. Masyarakat sudah pintar. Jadi tolonglah jangan kesannya masyarakat ini tidak tahu apa-apa. Kejati Sumut diminta bongkar kasus korupsi di Bank BNI Medan ini sampai ke akar-akarnya,” sebut Muslim.

Alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa para pimpinan di Bank BNI Medan.

“Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa nanti kemudian dikembangkan lagi untuk menetapkan tersangka lainnya. Siapa yang terlibat dan mengetahui terkait pemberian kredit ini minta pertanggungjawaban hukumnya,” tukasnya.

Menurutnya, apa mungkin pada saat pengajuan pinjaman oleh debitur ke BNI Cabang Medan para pimpinan di bank plat merah itu tidak mengetahuinya.

“Saya minta Kejati Sumut lebih serius lagi lah menangani kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan ini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya,” harap Muslim.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan apakah penyelidikan kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan itu hanya berhenti di 2 tersangka saja, Yos membantahnya dengan tegas.

“Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus dilakukan. Apabila ada informasi lain akan disampaikan,” jawab Yos.

Sebelumnya Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan sebesar Rp65 miliar.

Adapun kedua tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan yakni Fernando Munthe selaku Analis Kredit dan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU.

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran Fernando Munthe kepada Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos.

Yos mengungkapkan, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka Fernando Munthe sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” sebut Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,9 miliar lebih.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh Fernando Munthe selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando Munthe pada awal pemberian kredit,” ungkap Yos.

Yos menjelaskan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” katanya. (Red)

Post Views: 499
Tags: 9 MiliarDidesak BongkarKasus Dugaan KorupsiKejatisuKredit Bank BNI MedanPemberian FasilitasRp36
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan
HUKRIM

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina
HUKRIM

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan
HUKRIM

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In