• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

6 September 2024
Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

8 Agustus 2026
Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

8 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

8 Agustus 2026
Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

8 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

7 Agustus 2026
Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

by Yunsigar
6 September 2024
in HUKRIM
Kejatisu Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 Miliar

Kantor Bank BNI Cabang Medan di Jalan Pemuda Medan yang kini tersandung kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BNI Medan sampai ke akar-akarnya karena menyebabkan kerugian negara senilai Rp36,9 miliar lebih.

“Ini kasus besar. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Publik sudah melihat kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Muslim Muis kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Muslim melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Pasalnya baru 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Apa mungkin iya kasus korupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih tapi yang terlibat hanya 2 orang. Masyarakat sudah pintar. Jadi tolonglah jangan kesannya masyarakat ini tidak tahu apa-apa. Kejati Sumut diminta bongkar kasus korupsi di Bank BNI Medan ini sampai ke akar-akarnya,” sebut Muslim.

Alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa para pimpinan di Bank BNI Medan.

“Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa nanti kemudian dikembangkan lagi untuk menetapkan tersangka lainnya. Siapa yang terlibat dan mengetahui terkait pemberian kredit ini minta pertanggungjawaban hukumnya,” tukasnya.

Menurutnya, apa mungkin pada saat pengajuan pinjaman oleh debitur ke BNI Cabang Medan para pimpinan di bank plat merah itu tidak mengetahuinya.

“Saya minta Kejati Sumut lebih serius lagi lah menangani kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan ini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya,” harap Muslim.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan apakah penyelidikan kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan itu hanya berhenti di 2 tersangka saja, Yos membantahnya dengan tegas.

“Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus dilakukan. Apabila ada informasi lain akan disampaikan,” jawab Yos.

Sebelumnya Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan sebesar Rp65 miliar.

Adapun kedua tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan yakni Fernando Munthe selaku Analis Kredit dan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU.

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran Fernando Munthe kepada Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos.

Yos mengungkapkan, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka Fernando Munthe sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” sebut Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,9 miliar lebih.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh Fernando Munthe selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando Munthe pada awal pemberian kredit,” ungkap Yos.

Yos menjelaskan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” katanya. (Red)

Post Views: 384
Tags: 9 MiliarDidesak BongkarKasus Dugaan KorupsiKejatisuKredit Bank BNI MedanPemberian FasilitasRp36
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan
HUKRIM

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 
HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In