• Latest
  • Trending
  • All

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri

2 Agustus 2023
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut

18 Februari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Panjang

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Panjang

18 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Polsek Mardingding Monitoring Patwal Bantuan Sembako Wakapolri Lintasi Wilayah Tanah Karo

Polsek Mardingding Monitoring Patwal Bantuan Sembako Wakapolri Lintasi Wilayah Tanah Karo

18 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

18 Februari 2026
Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

Wakapolres Padang Lawas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati

18 Februari 2026
Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Bupati Padang Lawas Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Februari 2026
Alami Gangguan Secara Global, Ada Apa dengan YouTube?

Alami Gangguan Secara Global, Ada Apa dengan YouTube?

18 Februari 2026
Viral Video Remaja Mesum di Rental PS: Enak-enak di Momen Valentine

Viral Video Remaja Mesum di Rental PS: Enak-enak di Momen Valentine

18 Februari 2026
Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

Rayakan Valentine, The Reiz Suites Hadirkan Buket Balon dan Surat Cinta Tulisan Tangan untuk Tamu

18 Februari 2026
Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

Media Gathering 2026, PHR Regional 1 Tegaskan Peran Strategis Media dalam Industri Hulu Migas

18 Februari 2026
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri

by Ratih
2 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan 5 buah paruh rangkok dari penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) sore.

“Benar, hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkok,” ujar Simon.

Dikatakan Simon, adapun pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejati Sumut dari penyidik Bareskrim Polri dengan 3 tersangka yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, Arbain alias Bain di ruang tahap II Kejari Medan.

“Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sembari JPU Kejati Sumut menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol mengatakan dari tersangka Edy Surja Susanto, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkong.

“Sedangkan dari tersangka Aldi dan Arbain, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 karung berisi sisik trenggiling sebanyak 8 kg dan barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit mobil Avanza dan timbangan,” katanya.

Faisol menjelaskan kasus bermula, petugas Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa adanya perdagangan sisik trenggiling dan pada Kamis, 8 Juni 2023, petugas mengamankan tersangka Edy Surja Susanto, di Jalan Perak, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dari tersangka Edy Surja Susanto. Selanjutnya, di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tersangka Aldi dan Arbain di halaman parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan 8 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkok,” sebutnya.

Dari pengakuan tersangka Aldi, kata Faisol, bahwa 8 kg sisik trenggiling tersebut dibeli  dari temannya dengan harga Rp1,3 juta. Sedangkan 5 buah paruh rangkong, diakui tersangka milik temannya yang akan dijual kepada Buyer asal Jakarta dengan harga Rp50 ribu per gramnya,” sebut Faisol.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Subs Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” pungkasnya. (red)

Post Views: 86
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In