• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama Ratu Entok

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama Ratu Entok

7 Desember 2024
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

31 Agustus 2025
Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025
Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

31 Agustus 2025
Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

31 Agustus 2025
Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

31 Agustus 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama Ratu Entok

by Yunsigar
7 Desember 2024
in HUKUM
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama Ratu Entok

Tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok (baju kuning) saat diserahkan ke pihak Kejaksaan beserta barang bukti (tahap II). (Foto : Ist)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/12/2024).

“Iya, Kejari Medan melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok,” kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat petang.

Baca Juga

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Setelah dilakukan tahap II, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan sembari jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya.

Tommy menjelaskan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” tegasnya. (Red)

 

 

 

Post Views: 26
Tags: Kasus Penistaan AgamaKejari MedanPelimpahan Tahap IIRatu Entok
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
HUKUM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
6
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
10
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
12
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
19
Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
HUKUM

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

29 Agustus 2025
9
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka
HUKUM

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

26 Agustus 2025
23
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In