• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Tahan Eks Bendahara RSUP H. Adam Malik

Kejari Medan Tahan Eks Bendahara RSUP H. Adam Malik

27 Maret 2024
Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

14 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Puncak Gotong Royong dan Sambang Warga di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Hadiri Puncak Gotong Royong dan Sambang Warga di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Sei Sikambing, Harga Minyakita Masih Sesuai HET

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Sei Sikambing, Harga Minyakita Masih Sesuai HET

14 Maret 2026
Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Syah Afandin Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Langkat

Buka Puasa Bersama, Syah Afandin Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Langkat

14 Maret 2026
Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

14 Maret 2026
Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

14 Maret 2026
Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

13 Maret 2026
Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

13 Maret 2026
Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Medan Tahan Eks Bendahara RSUP H. Adam Malik

by Yunsigar
27 Maret 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Kejari Medan Tahan Eks Bendahara RSUP H. Adam Malik

Penyidik Pidsus Kejari Medan saat menggiring tersangka menuju rumah tahanan untuk ditahan dalam dugaan kasus korupsi. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan AD selaku Eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (27/3/2024).

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dinilai terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada BLU di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 atau Rp8 miliar lebih.

Baca Juga

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

“Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas Negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.

Selain itu, lanjut Kajari, AD juga tidak membayarkan terhadap 12  transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD.

“Atas perbuatan tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Ditegaskan Muttaqin Harahap, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah menetapkan tersangka, untuk kepentingan Penyidikan dengan alasan tersangka AD dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari kedepan,” tegas Muttaqin.

Ia juga menyatakan, dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. (Red/YS)

Post Views: 160
Tags: Eks BendaharaKejari MedankorupsiPidsusRSUP H Adam Malik
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M
HEADLINE

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon
HEADLINE

Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

14 Maret 2026
Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 
HEADLINE

Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

14 Maret 2026
Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  
HEADLINE

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

14 Maret 2026
Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat
HEADLINE

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

13 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz
HEADLINE

Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz

13 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In