KARO (HARIANSTAR.COM) – Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Kabanjahe E.B diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Dana Biaya Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) sejak 2022 Hingga 2025, serta terindikasi melakukan pungutan liar terhadap siswa Smansaka I Kabanjahe.
Sesuai isi isu yang beredar, adanya KKN tersebut dilakukan oleh Kasek tersebut tanpa adanya tindakan dari pihak terkait. Sehingga semakin leluasa melakukanya, karena hingga saat ini, Senin (1/9/2025) sepertinya aman aman saja.
Aktivis Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Kabupaten Karo Berinisial BS (49) mengatakan, akan membuat pengaduan ke Aparat penegak hukum (APH) terkait indikasi KKN penggunaan dana BOS tersebut.
“Saya akan kumpulkan data data yang diperlukan untuk membuat pengaduan ke penegak hukum, setelah semuanya lengkap saya akan langsung buat pengaduan,” ujar BS.
Sementara Kasek SMAN I EB yang dikonfirmasi pada berulang kali seolah buang badan terkait surat somasi yang dilayangkan kepadanya. (TK-1)