• Latest
  • Trending
  • All
Inspektorat Asahan Segera Kirim LHP Sejumlah Kepala SD ke Kejari Asahan

Inspektorat Asahan Segera Kirim LHP Sejumlah Kepala SD ke Kejari Asahan

11 Januari 2024
Serangan Israel-AS Dilaporkan Tewaskan Menhan Iran dan Komandan IRGC 

Serangan Israel-AS Dilaporkan Tewaskan Menhan Iran dan Komandan IRGC 

28 Februari 2026
Serangan AS Tewaskan 51 Pelajar Perempuan Iran, Araghchi: Kami akan Balas

Serangan AS Tewaskan 51 Pelajar Perempuan Iran, Araghchi: Kami akan Balas

28 Februari 2026
Iran Targetkan Pangkalan AS, Ledakan Guncang Abu Dhabi dan Riyadh

Iran Targetkan Pangkalan AS, Ledakan Guncang Abu Dhabi dan Riyadh

28 Februari 2026
Bulog Sumut Dampingi Mendag RI Sidak di Pasar Gambir dan Ritel Modern Kota Tebing Tinggi

Bulog Sumut Dampingi Mendag RI Sidak di Pasar Gambir dan Ritel Modern Kota Tebing Tinggi

28 Februari 2026
Dewan Pengawas Bulog Sidak Pasar, Pastikan Pasokan Beras SPHP dan Minyak Goreng

Dewan Pengawas Bulog Sidak Pasar, Pastikan Pasokan Beras SPHP dan Minyak Goreng

28 Februari 2026
Pimpin Safari Ramadan di Salapian, Wabub Langkat Serahkan Hibah 40 Juta untuk Dua Masjid

Pimpin Safari Ramadan di Salapian, Wabub Langkat Serahkan Hibah 40 Juta untuk Dua Masjid

28 Februari 2026
Pemkab Palas Ikuti Rapat Kunjungan Gubsu Ke Kabupaten Palas Dalam Rangka Safari Ramadhan Tingkat Provsu

Pemkab Palas Ikuti Rapat Kunjungan Gubsu Ke Kabupaten Palas Dalam Rangka Safari Ramadhan Tingkat Provsu

28 Februari 2026
Bupati Karo Menerima Audiensi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)

Bupati Karo Menerima Audiensi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)

28 Februari 2026
Iran Balas Serang dengan Rudal dan Drone, Israel Tutup Sekolah dan Bandara

Iran Balas Serang dengan Rudal dan Drone, Israel Tutup Sekolah dan Bandara

28 Februari 2026
Serangan AS Targetkan Penghancuran Program Nuklir Iran

Serangan AS Targetkan Penghancuran Program Nuklir Iran

28 Februari 2026
Israel dan AS Serang Iran, Ledakan Terdengar di Teheran

Israel dan AS Serang Iran, Ledakan Terdengar di Teheran

28 Februari 2026
Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

28 Februari 2026
Minggu, Maret 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Inspektorat Asahan Segera Kirim LHP Sejumlah Kepala SD ke Kejari Asahan

by Yunsigar
11 Januari 2024
in HUKRIM, PENDIDIKAN
Inspektorat Asahan Segera Kirim LHP Sejumlah Kepala SD ke Kejari Asahan

Sekretaris Inspektorat Asahan Abdul Rahman

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Inspektorat Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah Kepala Sekolah tingkat SD di Kabupaten Asahan terkait penggunaan buku literasi kepada Kejaksaan Negeri Asahan.

Pernyataan itu diungkapkan langsung Kepala Inspektorat Asahan, Zulkarnain Nasution melalui Sekretaris, Abdul Rahman.

Baca Juga

Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

“Dikarenakan tim telah menyelesaikan pemeriksaan, jadi, berkas LHP sejumlah Kepala Sekolah tingkat SD di Kabupaten Asahan terkait penggunaan buku literasi dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).

Setelah LHP tersebut dikirimkan, lanjut Abdul Rahman, pihak Kejaksaan Negeri Asahan maupun pihak penegak hukum lainnya yang berhak untuk memberikan sanksi kepada sejumlah Kepala Sekolah SD tersebut.

“Apabila didalam LHP ditemukan adanya kelebihan bayar, maka, sejumlah Kepala Sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah diperiksa tersebut akan diberi waktu selama 60 hari kedepan untuk menyelesaikan kelebihan bayar tersebut,” jelasnya.

Dirinya enggan berkomentar kepada sejumlah wartawan saat ditanyakan apakah hasil LHP ditemukan kelebihan bayar.

“Mohon maaf ya bang, saya tidak bisa menjelaskan hasil LHP tersebut. Untuk lebih jelasnya, silahkan saja untuk menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait hal itu setelah berkas LHP nya kita kirimkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Asahan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait adanya informasi tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan terkait penggunaan buku literasi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat SD tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait penggunaan buku literasi. (ded)

Post Views: 86
Tags: Inspektorat AsahanKejari AsahanKepala SDLHP
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador
PENDIDIKAN

Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

27 Februari 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP
HEADLINE

Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

24 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In