• Latest
  • Trending
  • All

Ini Kesaksian 4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina di Sidang Korupsi

18 Agustus 2023
Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

26 Februari 2026
Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

26 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

25 Februari 2026
Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

25 Februari 2026
Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

25 Februari 2026
Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Kesaksian 4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina di Sidang Korupsi

by Ratih
18 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi dengan terdakwa Bendahara Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. (Istimewa)

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sebanyak 4 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Bendahara Kecamatan, Ahmad Syahnan Nasution, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/8/2023) sore.

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Para saksi dihadirkan secara virtual yakni Rahmat Tua, Pj Kades Padangtua Maret 2018, 2020 hingga 2023 Rahmat Tua, Ahmat Aswin (Pj Kades  November 2019), Irwansyah Pantialo (2019 hingga 2021) dan Ahmad Halis (September 2020 sampai skrg).

Fakta terungkap di persidangan, para saksi semula merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan. Sekretaris Camat (Sekcam) Kotanopan Alvin Syahri menawarkan mereka apakah bersedia menjadi Pj Kades kebetulan sedang kosong.

“Karena gajinya lebih besar, Saya terima (jadi Pj Kades Padangtua). Selama Pj. Saya sama sekali tidak lagi terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebagai PNS di Kantor Camat Kotanopan. Belakangan baru tahu kalau tunjangan dana itu dicairkan Bendahara Kecamatan (terdakwa Ahmad Syahnan Nasution) waktu Saya diperiksa di kejaksaan,” urai Rahmat Tua menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan, Leo Karnando.

Hal senada juga diterangkan ketiga saksi lainnya. 

“Belakangan baru tahu Yang Mulia. Dicairkannya dana TPP sebagai PNS di Kantor Camat tapi gak ada diserahkan. Gak tahu dikemanakannya,” timpal saksi lainnya, Ahmad Halis menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Cipto Hosari Nababan. 

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Armini Nainggolan, para saksi mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa (TTP) mereka sebagai PNS ‘dikantongi’ terdakwa.

Saat dikonfrontir hakim ketua Adriansyah, terdakwa warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Kotanopan juga dihadirkan secara virtual, membenarkan keterangan para saksi. 

Hakim ketua Adriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.   

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya, merenovasi rumah.

Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp69.460.000.

Ahmad Syahnan Nasution dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Post Views: 62
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In