• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Vonis Bebas Pengedar 0,47 Gram Sabu Tangkapan Polrestabes Medan

Hakim Vonis Bebas Pengedar 0,47 Gram Sabu Tangkapan Polrestabes Medan

21 Februari 2025
Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

1 Oktober 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

1 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
Like It Series #8 Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Bijak Berinvestasi

Like It Series #8 Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Bijak Berinvestasi

1 Oktober 2026
PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

1 Oktober 2026
GTA 6 Miliki Peta Dua Kali Lebih Luas dari GTA 5: Lebih Dinamis dan Super Realistis!

GTA 6 Miliki Peta Dua Kali Lebih Luas dari GTA 5: Lebih Dinamis dan Super Realistis!

1 Oktober 2026
Daftar Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Desak Made Tambah Emas, Indonesia Naik 2 Peringkat

Daftar Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Desak Made Tambah Emas, Indonesia Naik 2 Peringkat

1 Oktober 2026
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hakim Vonis Bebas Pengedar 0,47 Gram Sabu Tangkapan Polrestabes Medan

by redaksi3
21 Februari 2025
in HUKRIM
Hakim Vonis Bebas Pengedar 0,47 Gram Sabu Tangkapan Polrestabes Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada Ahmad Achyar Lubis (21), seorang pemuda yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Napitupulu di Ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Pukat I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Napitupulu memberikan waktu kepada JPU Rocky Sirait selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis ini.

Sebab, JPU Rocky Sirait sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky Sirait.

Secara terpisah, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Shankara Mula Keadilan mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada kliennya.

“Kami selalu penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan,” tegas Tita Rosmawati dan Nadia Lubis.

Pihaknya menegaskan, vonis bebas ini sejalan dengan pledoi dan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi yang dihadirkan tidak berkesesuaian,” jelasnya. (RED)

Post Views: 596
Tags: hakimNarkobaPengedarPolrestabes MedansabuVonis Bebas
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi
HUKRIM

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
HUKRIM

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In