• Latest
  • Trending
  • All
Bobby Christian Halim SH MH CPM (tengah), didampingi Darwis dan perwakilan warga Jalan Gandhi, Benny.

Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

6 Mei 2025
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

20 April 2026
Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI

20 April 2026
Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

20 April 2026
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

20 April 2026
Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

20 April 2026
Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji

Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji

20 April 2026
Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Ren, Kasiwas dan Sertijab Kasat Samapta Serta Kasat Binmas

Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log, Ren, Kasiwas dan Sertijab Kasat Samapta Serta Kasat Binmas

20 April 2026
Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

20 April 2026
Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

19 April 2026
Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

19 April 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
Senin, April 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

by Zulham
6 Mei 2025
in HUKRIM
Bobby Christian Halim SH MH CPM (tengah), didampingi Darwis dan perwakilan warga Jalan Gandhi, Benny.

Bobby Christian Halim SH MH CPM (tengah), didampingi Darwis dan perwakilan warga Jalan Gandhi, Benny.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Warga Jalan Gandhi, Medan, kembali meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan eksekusi tanah yang dijadwalkan dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025 mendatang.

Warga menolak upaya eksekusi pengosongan tanah yang keempat kalinya ini, karena gugatan yang mereka ajukan akan segera disidangkan.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Salah satu materi gugatan warga ke PN Medan ini terkait keabsahan M Sethuraman sebagai ahli waris tanah Jalan Gandhi yang disengketakan.

Penolakan itu disampaikan perwakilan warga, Benny, didampingi kuasa hukumnya, Bobby Christian Halim SH MH CPM dan Darwis di Jalan Tapanuli, Medan, Selasa (6/5/2025) sore.

“Kami menokak eksekusi yang sudah ke-4 kalinya ini. Kami warga Jalan Gandhi meminta PN Medan untuk membatalkan eksekusi 8 Mei,” pinta Benny.

Benny, merupakan salah seorang warga pemilik tanah yang akan dieksekusi tersebut. Dari 17 pemilik tanah, termasuk di Jalan Asia,  4 diantaranya sudah memiliki SHM.

Ia mengungkapkan keheranannya atas eksekusi tersebut. “Sebagian rumah warga sudah ada SHM, tidak pernah digugat sama sekali, tetapi tiba-tiba dieksekusi,” ujarnya heran.

Bobby Christian Halim SH MH CPM, selaku kuasa hukum 14 warga Jalan Gandhi, menimpali bahwa gugatan mereka sudah masuk ke PN Medan.

Ia menyayangkan jadwal eksekusi itu muncul di tengah proses gugatan warga tengah bergulir di PN Medan. Apalagi materi gugatan terkait langsung dengan agenda pengosongan lahan.

“Gugatan dengan nomor 199 dan 200 telah kita layangkan ke PN Medan dan sudah melalui berkali-kali mediasi. Tiga kali mediasi tidak dihadiri pihak tergugat. Di mediasi terakhir perwakilan tergugat hadir dan menyatakan mediasi tidak mungkin terjadi,” beber Bobby Lim.

Karena mediasi gagal, gugatan pun berlanjut ke persidangan.

“Jadwal sidang gugatan kita sudah ditetapkan panitera, yakni pada Rabu minggu depan (14 Mei 2025, red),” ungkapnya.

Melalui gugatan bernomor 199 dan 200 itu, Bobby Lim menegaskan pihaknya menggugat status M Sethuraman sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Dan gugatan kedua terkait penegasan kepemilikan warga atas tanah yang sudah memiliki SHM.

“Kami mengajukan dua gugatan. Pertama, terkait keabsahan M Sethuraman sebagai ahli waris. Yang kedua, terkait hak kepemilikan warga yang sudah memiliki SHM. Ini kan aneh, warga yang sudah punya SHM, bayar pajak, bisa melakukan jual beli, sudah cek bersih, di notaris juga tidak ada masalah, sudah HT (Hak Tanggungan), tetapi tiba-tiba terikut dalam bagian lahan yang akan dieksekusi,” tegas Bobby Lim.

Pihaknya mengaku sangat heran dengan upaya eksekusi oleh tergugat yang sudah 4 kali dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami harapkan, proses hukum yang sedang berjalan saat ini agar dapat dihormati pihak tergugat. Di pengadilan nanti bisa dibuka sejelas-jelasnya terkait bukti kepemilikan atas lahan tersebut,” lanjut Bobby Lim.

Ditegaskannya, eksekusi itu sendiri fatal karena tidak sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung. Apalagi sebagian warga pemegang SHM, tidak pernah digugat untuk pembatalan sertifikat.

“Putusan eksekusi ini, putusan yang tidak boleh dilakukan eksekusi. Kami mengambil pedoman Mahkamah Agung. Putusan di sana jelas, putusan eksekusi non eksekutable. Karena belum adanya kejelasan kepemilikan dalam putusan yang lama, termasuk terkait luas-luas dan batas,” ungkap Bobby.

Dan yang paling penting, lanjutnya, tanah. itu sudah kembali menjadi tanah milik negara.

“Dalam prosesnya, penguasaan tanah oleh warga selama puluhan tahun, sesuai undang-undang agraria, berhak mengurus kepemilikan atas tanah tersebut. Dari situ lah terbit SHM,” beber Bobby terkait ihwal kepemilikan SHM warga.

Demi mengawal kasus gugatan ini, pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Yudisial Indonesia untuk permohonan pemantauan dan atensi.

“Kasus ini tidak hanya berdampak pada warga Jalan Gandhi saja, tapi bisa saja dialami masyarakat lainnya di seluruh Indonesia. Bagaimana warga yang sudah memiliki surat berkekuatan hukum tetap, memiliki SHM bisa dieksekusi…,” sebutnya.

Kasus tanah Jalam Gandhi, kata Bobby, mirip dengan kasus viral tanah ber-SHM di Bekasi yang langsung menarik atensi Menteri ATR Nusron Wahid.

“Kami meminta bantuan Menteri ATR dan Presiden Prabowo agar turun membantu menyelesaikan masalah tanah Jalan Gandhi, demi tegaknya hukum. Beberapa rumah warga telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, namun dilakukan eksekusi,” ujar Bobby.

Apalagi pihak BPN sebelumnya juga tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran selama proses gugatan sebelumnya.

“Jika eksekusi ini terjadi oleh pihak yang yang tidM memegang hak kepemilikan apapun, maka tidak tertutup kemungkinan nanti di tempat lain, siapapun yang memegang Sertifikat Hak Milik, dan membayar PBB setiap tahunnya, menjadi tidak berguna,” ungkapnya.

Dan seluruh masyarakat Indonesia pemegang SHM di mana pun, suatu hari bisa potensi menjadi korban. Tanahnya dieksekusi, tanpa gugatan pembatalan SHM terlebih dahulu.

Ia juga menyinggung putusan Perlawanan Eksekusi sebelumnya di PN Medan, yang memutuskan bahwa eksekusi hanya boleh dilakukan jika sudah ada gugatan serta merta.

“Gugatan serta merta, terkait hak alas kepemilikan dan batas-batas, hingga saat ini belum ada. Apalagi pengukuran yang melibatkan BPN, tidak pernah dilakukan,” ujar Bobby Lim.  (Red)

Post Views: 324
Tags: bobby halimeksekusi tanahJalan gandhijalan gandhi medankonflik jalan gandhiM Sethuramanpengadilan negeri medanPN Medantanah jalan gandhi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In