• Latest
  • Trending
  • All
Bobby Christian Halim SH MH CPM (tengah), didampingi Darwis dan perwakilan warga Jalan Gandhi, Benny.

Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

6 Mei 2025
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

by Zulham
6 Mei 2025
in HUKRIM
Bobby Christian Halim SH MH CPM (tengah), didampingi Darwis dan perwakilan warga Jalan Gandhi, Benny.

Bobby Christian Halim SH MH CPM (tengah), didampingi Darwis dan perwakilan warga Jalan Gandhi, Benny.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Warga Jalan Gandhi, Medan, kembali meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan eksekusi tanah yang dijadwalkan dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025 mendatang.

Warga menolak upaya eksekusi pengosongan tanah yang keempat kalinya ini, karena gugatan yang mereka ajukan akan segera disidangkan.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Salah satu materi gugatan warga ke PN Medan ini terkait keabsahan M Sethuraman sebagai ahli waris tanah Jalan Gandhi yang disengketakan.

Penolakan itu disampaikan perwakilan warga, Benny, didampingi kuasa hukumnya, Bobby Christian Halim SH MH CPM dan Darwis di Jalan Tapanuli, Medan, Selasa (6/5/2025) sore.

“Kami menokak eksekusi yang sudah ke-4 kalinya ini. Kami warga Jalan Gandhi meminta PN Medan untuk membatalkan eksekusi 8 Mei,” pinta Benny.

Benny, merupakan salah seorang warga pemilik tanah yang akan dieksekusi tersebut. Dari 17 pemilik tanah, termasuk di Jalan Asia,  4 diantaranya sudah memiliki SHM.

Ia mengungkapkan keheranannya atas eksekusi tersebut. “Sebagian rumah warga sudah ada SHM, tidak pernah digugat sama sekali, tetapi tiba-tiba dieksekusi,” ujarnya heran.

Bobby Christian Halim SH MH CPM, selaku kuasa hukum 14 warga Jalan Gandhi, menimpali bahwa gugatan mereka sudah masuk ke PN Medan.

Ia menyayangkan jadwal eksekusi itu muncul di tengah proses gugatan warga tengah bergulir di PN Medan. Apalagi materi gugatan terkait langsung dengan agenda pengosongan lahan.

“Gugatan dengan nomor 199 dan 200 telah kita layangkan ke PN Medan dan sudah melalui berkali-kali mediasi. Tiga kali mediasi tidak dihadiri pihak tergugat. Di mediasi terakhir perwakilan tergugat hadir dan menyatakan mediasi tidak mungkin terjadi,” beber Bobby Lim.

Karena mediasi gagal, gugatan pun berlanjut ke persidangan.

“Jadwal sidang gugatan kita sudah ditetapkan panitera, yakni pada Rabu minggu depan (14 Mei 2025, red),” ungkapnya.

Melalui gugatan bernomor 199 dan 200 itu, Bobby Lim menegaskan pihaknya menggugat status M Sethuraman sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Dan gugatan kedua terkait penegasan kepemilikan warga atas tanah yang sudah memiliki SHM.

“Kami mengajukan dua gugatan. Pertama, terkait keabsahan M Sethuraman sebagai ahli waris. Yang kedua, terkait hak kepemilikan warga yang sudah memiliki SHM. Ini kan aneh, warga yang sudah punya SHM, bayar pajak, bisa melakukan jual beli, sudah cek bersih, di notaris juga tidak ada masalah, sudah HT (Hak Tanggungan), tetapi tiba-tiba terikut dalam bagian lahan yang akan dieksekusi,” tegas Bobby Lim.

Pihaknya mengaku sangat heran dengan upaya eksekusi oleh tergugat yang sudah 4 kali dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami harapkan, proses hukum yang sedang berjalan saat ini agar dapat dihormati pihak tergugat. Di pengadilan nanti bisa dibuka sejelas-jelasnya terkait bukti kepemilikan atas lahan tersebut,” lanjut Bobby Lim.

Ditegaskannya, eksekusi itu sendiri fatal karena tidak sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung. Apalagi sebagian warga pemegang SHM, tidak pernah digugat untuk pembatalan sertifikat.

“Putusan eksekusi ini, putusan yang tidak boleh dilakukan eksekusi. Kami mengambil pedoman Mahkamah Agung. Putusan di sana jelas, putusan eksekusi non eksekutable. Karena belum adanya kejelasan kepemilikan dalam putusan yang lama, termasuk terkait luas-luas dan batas,” ungkap Bobby.

Dan yang paling penting, lanjutnya, tanah. itu sudah kembali menjadi tanah milik negara.

“Dalam prosesnya, penguasaan tanah oleh warga selama puluhan tahun, sesuai undang-undang agraria, berhak mengurus kepemilikan atas tanah tersebut. Dari situ lah terbit SHM,” beber Bobby terkait ihwal kepemilikan SHM warga.

Demi mengawal kasus gugatan ini, pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Yudisial Indonesia untuk permohonan pemantauan dan atensi.

“Kasus ini tidak hanya berdampak pada warga Jalan Gandhi saja, tapi bisa saja dialami masyarakat lainnya di seluruh Indonesia. Bagaimana warga yang sudah memiliki surat berkekuatan hukum tetap, memiliki SHM bisa dieksekusi…,” sebutnya.

Kasus tanah Jalam Gandhi, kata Bobby, mirip dengan kasus viral tanah ber-SHM di Bekasi yang langsung menarik atensi Menteri ATR Nusron Wahid.

“Kami meminta bantuan Menteri ATR dan Presiden Prabowo agar turun membantu menyelesaikan masalah tanah Jalan Gandhi, demi tegaknya hukum. Beberapa rumah warga telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, namun dilakukan eksekusi,” ujar Bobby.

Apalagi pihak BPN sebelumnya juga tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran selama proses gugatan sebelumnya.

“Jika eksekusi ini terjadi oleh pihak yang yang tidM memegang hak kepemilikan apapun, maka tidak tertutup kemungkinan nanti di tempat lain, siapapun yang memegang Sertifikat Hak Milik, dan membayar PBB setiap tahunnya, menjadi tidak berguna,” ungkapnya.

Dan seluruh masyarakat Indonesia pemegang SHM di mana pun, suatu hari bisa potensi menjadi korban. Tanahnya dieksekusi, tanpa gugatan pembatalan SHM terlebih dahulu.

Ia juga menyinggung putusan Perlawanan Eksekusi sebelumnya di PN Medan, yang memutuskan bahwa eksekusi hanya boleh dilakukan jika sudah ada gugatan serta merta.

“Gugatan serta merta, terkait hak alas kepemilikan dan batas-batas, hingga saat ini belum ada. Apalagi pengukuran yang melibatkan BPN, tidak pernah dilakukan,” ujar Bobby Lim.  (Red)

Post Views: 378
Tags: bobby halimeksekusi tanahJalan gandhijalan gandhi medankonflik jalan gandhiM Sethuramanpengadilan negeri medanPN Medantanah jalan gandhi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In