• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

20 Juni 2024
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

22 Oktober 2025
Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

22 Oktober 2025
Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

22 Oktober 2025
Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

22 Oktober 2025
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

22 Oktober 2025
Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

22 Oktober 2025
Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

22 Oktober 2025
Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

22 Oktober 2025
Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

22 Oktober 2025
PMA Naiki Cobine Harvester Saat Peninjauan Panen Raya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat

PMA Naiki Cobine Harvester Saat Peninjauan Panen Raya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat

22 Oktober 2025
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan

Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan

22 Oktober 2025
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

by Yunsigar
20 Juni 2024
in HUKRIM
Diduga Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu

Kedua kuasa hukum Herman Sihotang.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Herman Sitohang (37), warga Jalan Raya Menteng, Gang Mangga No 28, Kelurahan Binjai Kec Medan Denai merasa kecewa, karena pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, diduga masih juga bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap pihak Kepolisian.

Parahnya lagi, FASB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, atas laporan Herman Sitohang, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim, malah melaporkan Herman Sitohang atas kasus penipuan juga di Poldasu berdasarkan LP/B/637/V/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Menurut Ari Ardiansyah, SH, didampingi Gustri Buana Hutasuhut, SH, selaku kuasa hukum Herman Sitohang, kamis (20/6), mengatakan bahwa pihak Penyidik Unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu, seharusnya melakukan penghentian penyelidikan laporan polisi No LP/B/637/V/2024/SPKT/polda Sumut, tanggal 21 Mei 2024 dengan pelapor Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, sebab sebagaimana argumentasi hukum diatas, klientnya yang merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara.

“Terkait LP di atas kleint kami Herman Sitohang, sebelumnya telah mendapat surat somasi yang dibuat oleh saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara melalui Kuasa hukumnya tertanggal 21 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dalam hal ini merupakan peristiwa yang sama antara surat somasi dengan laporan polisi tersebut,” kata Ari.

Lanjut Ari Ardiansyah bahwa dengan adanya surat somasi tersebut, tentu pihak pelapor (Fransiscus Arbi Syahputra Batubara) mengetahui dan menduga telah terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Herman Sitohang.

“Somasi yang dilayangkan kepada kleint kami tanggal 21 Juli 2023, maka merujuk dalam Pasal 74 KUHP, masa kadaluwarsa mengajukan pengaduan ke Kepolisian adalah 6 bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu bila ia berada di Indonesia dan 9 bulan bila berada di luar negeri. Dilihat waktu tanggal somasi dengan laporan polisi, sudah melebihi dari 6 bulan atau 9 bulan. Hal ini dapat dilihat dari somasi tetangga 21 Juli 2023 dan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, artinya bulan ke-10 saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara membuat laporan polisi kadaluarsa sebagaimana Pasal 74 KUHP diatas,” terangnya.

Kemudian, pria lulusan UMSU ini meminta agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap FASB yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Fransiscus Arbi Syahputra Batubara merupakan terlapor LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dengan pelapor klient kami Herman Sitohang dan sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim. Kita selalu Kuasa hukum Herman Sitohang merasa aneh dan ada dugaan adanya oknum yang membackup pelaku, sebab pada bulan yang sama, dimana Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama, bersamaan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, yakni sama-sama di bulan Mei 2024, seharusnya Fransiscus hadir dalam pemanggilan tersebut, namun sampai pemanggilan kedua terhadap Fransiscus tidak juga hadir, hingga terbit surat perintah membawa tersangka. Dan berdasarkan informasi sementara, diduga saudara Fransiscus saat itu Fransiskus telah melarikan diri tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

Mengakhiri, Ari Ardiansyah menegaskan bahwa demi terciptanya keadilan bagi klientnya, pihaknya memohon kepada Kapoldasu agar memberikan atensi atas kasus ini dan pihak penyidik unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar membawa Fransiskus Arbi Syahputra Batubara dihadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kita surati Kapoldasu agar menjadi atensinya. Selain itu juga perlu diketahui bahwa Fransiscus Arbi Syahputra Batubara juga telah dilaporkan oleh pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi No STTPL/B/1865/VI/2023/SPKT Restabes /Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2023, pelapor atas nama Sardion Lumbanbatu,” pungkasnya.

Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6), belum juga berkomentar hingga berita ini ke meja redaksi.

Terpisah, Herman Stohang menceritakan, Kamis (20/6) bahwa dirinya merasa ditipu dan gelapkan uangnya sebesar 2 Milyar, diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, terkait proyek rumah sakit disalah satu daerah di Sumatera Utara.

“Teenyata surat proyek yang diberikan pelaku kepada dirinya, ternyata palsu dan tidak adanya proyek tersebut, hingga saya dirugikan sebesar 2 Milyar dan setelah saya laporkan dan pelaku menjadi tersangka, kok malah saya pula yang dilaporkannya atas dugaan penipuan, anehnya pelaku yang uda ditetapkan menjadi tersangka, tidak juga ditangkap dan bebas berkeliaran,” bebernya. (Irwan)

Post Views: 67
Tags: Belum DitahanDiduga TersangkaKuasa HukumSurati Kapoldasu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In