• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi

Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi

5 Juli 2024
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi

by Yunsigar
5 Juli 2024
in HUKRIM
Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tak didaftarkan sebagai ahli waris dari Ahmad Wahid, Abdul Rahman (59), warga Jalan Wiroto, Kel Perintis, Kec Medan Timur, melalui kuasa hukumnya Dr Khomaini, SE, SH, MH melakukan Gugatan Waris dan Somasi terhadap Boimin bin Ahmad Wahid Cs.

Menurut Khomaini didampingi Mahmud Irsad Lubis, SH, Mursyda, SH dan Iskandar, SH, mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Abdul Rahman telah mendaftarkan gugatan waris di Pengadilan Agama kelas 1A Medan dan sudah terdaftar dengan Persidangan Nomor 1747/Pdt.G/2024/PA.Mdn, dimana sidang pertama sudah dilakukan di tanggal 3 Juli 2024 dan selanjutnya di tanggal 10 Juli 2024.

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

“Dalam gugatan waris tersebut, kami berharap Hakim yang menangani perkara untuk dapat mengabulkan gugatan terhadap ahli waris Abdul Rahman, karena kami sampaikan, terhadap 9 (sembilan) orang ahli waris yaitu Boimin Cs dan setelah kami lihat fakta-fakta yang ada, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, klient kami Abdul Rahman adalah ahli waris yang sah dan klient kami itu adalah anak dari Ahmad Wahid,” kata Khomaini.

Khomaini menyatakan, terkait sertifikat hak milik yang mana terdapat 9 orang tergugat (Boimin Cs), dimana dalam sertifikat tersebut, Klient pihaknya (Abdul Rahman), tidak diikut sertakan sebagai ahli waris, maka pihaknya, selaku kuasa hukum Abdul Rahman, pada Senin besok (8/7/2024), akan dilakukan pemblokiran Surat Tanah Hak Milik No 262, seluas 1820 M2, terletak dijalan Tuasan, Kel Sidorejo Hilir, Kec Medan Tembung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

“Untuk segera memblokir dengan dasar gugatan waris di Pengadilan Agama Medan, sehingga dengan adanya pemblokiran sertifikat hak milik yang dimiliki oleh almarhumah Wahlingah (istri pertama Ahmad Wahid) dan Boimin Cs tersebut, jika nanti ada terjadi transaksi jual beli, maka untuk bisa terlaksana transaksi tersebut, harus menunggu keputusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Khomaini menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan Somasi terakhir, berupa teguran hukum terkait adanya dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2, yang kami duga adanya pemalsuan surat berupa surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh Boimin Cs, dimana dalam surat pernyataan tersebut disampaikan bahwasanya tidak ada ahli waris selain daripada Boimin Cs.

“Dan dalam surat pernyataan tersebut mereka (Boimin Cs) mengatakan tidak ada ahli waris yang lain, sehingga mereka mengatakan dalam surat pernyataannya, apabila ternyata dikemudian hari ditemukan adanya ahli waris yang lain, maka mereka bersiap untuk dipidana ataupun secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Abdul Rahman, menyampaikan dalam tempo 7 hari, dikarenakan sudah adanya pembayaran panjar sebesar 150 juta terhadap objek tanah tersebut dari salah seorang Owner Perumahan Oakwood, atas nama Darwin, kami berharap dan meminta kepada Boimin Cs, agar dalam tempo 7 hari terhitung sejak somasi pertama dan terakhir (4/7/2024), agar segera mengembalikan uang panjar yang diberikan Darwin tersebut, dikarenakan Klient kami merupakan bagian dari ahli waris daripada Ahmad Wahid. Selanjutnya dalam tempo 5 hari kerja setelah kemarin (3/7), Boimin Cs, agar segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di media cetak secara nasional,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Abdul Rahman melalui Kantor Advokat Dr Khomaini, SE, SH, MH dan rekan, mengajukan somasi pada 4 Juli 2024 kepada Boimin Bin Ahmad Wahid, Syofianto Bin Ahmad Wahid, Misni Bin Ahmad Wahid, Siti Ramlah Bin Ahmad Wahid, Sufia Wati Bin Ahmad Wahid, Supomo Bin Ahmad Wahid, Surya Firmansyah Bin Suparno (Suparno, anak dari Ahmad Wahid dan Wahlingah yang telah meninggal sebelum Surat Tanah tersebut terbit) dan Runni Desilia Binti M. Arifin serta Arnila Fandini Binti M. Arifin, keduanya anak dari Almarhumah Rubiyem, tak lain anaknya Ahmad Wahid dan Wahlingah)

Dalil somasi tersebut didasarkan bahwa Abdul Rahman termasuk ahli waris dari Ahmad Wahid dengan Almarhumah Masinem, sementara para tersomasi adalah ahli waris Ahmad Wahid dengan perkawinannya bersama Wahlingah, sehingga Abdul Rahman dengan para tersomasi adalah saudara sekandung satu bapak yang merupakan ahli waris yang sah dari Ahmad Wahid.

Namun para tersomasi telah membuat surat pernyataan ahli waris almarhum Ahmad Wahid dan almarhumah Wahlingah tertanggal 29 April 2024, dimana isinya menegaskan bahwa Ahmad Wahid telah meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 1996, Namun faktanya hingga saat ini Ahmad Wahid belumlah dapat dibuktikan telah meninggal dunia secara hukum. sebab makam dan bukti-bukti penunjang kematian lainnya, hingga saat ini belum dapat dibuktikan.

“Ahmad Wahid terakhir diketahui pergi meninggalkan rumah dan keluarga dan dalam keterangan tersomasi bahwa semasa hidupnya Almarhum Ahmad Wahid masing-masing menikah satu kali secara agama Islam dengan seorang istri bernama Wahlingah pada tahun 1954, namun faktanya Ahmad Wahid selain menikah dengan Wahlingah, Ahmad Wahid juga pernah melakukan pernikahan dengan Almarhumah Masinem pada tahun 1963 dengan melahirkan seorang anak laki-laki yang bernama Abdul Rahman,” pungkas Khomaini. (Irwan).

Post Views: 411
Tags: Boimin CsDigugatDisomasiPalsukanSurat Ahli Waris
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In