• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi

Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi

5 Juli 2024
PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

11 Juli 2026
Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

11 Juli 2026
ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

11 Juli 2026
Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

11 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

11 Juli 2026
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

10 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

10 Juli 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

10 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

10 Juli 2026
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi

by Yunsigar
5 Juli 2024
in HUKRIM
Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Boimin Cs Digugat dan Disomasi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tak didaftarkan sebagai ahli waris dari Ahmad Wahid, Abdul Rahman (59), warga Jalan Wiroto, Kel Perintis, Kec Medan Timur, melalui kuasa hukumnya Dr Khomaini, SE, SH, MH melakukan Gugatan Waris dan Somasi terhadap Boimin bin Ahmad Wahid Cs.

Menurut Khomaini didampingi Mahmud Irsad Lubis, SH, Mursyda, SH dan Iskandar, SH, mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Abdul Rahman telah mendaftarkan gugatan waris di Pengadilan Agama kelas 1A Medan dan sudah terdaftar dengan Persidangan Nomor 1747/Pdt.G/2024/PA.Mdn, dimana sidang pertama sudah dilakukan di tanggal 3 Juli 2024 dan selanjutnya di tanggal 10 Juli 2024.

Baca Juga

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

“Dalam gugatan waris tersebut, kami berharap Hakim yang menangani perkara untuk dapat mengabulkan gugatan terhadap ahli waris Abdul Rahman, karena kami sampaikan, terhadap 9 (sembilan) orang ahli waris yaitu Boimin Cs dan setelah kami lihat fakta-fakta yang ada, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, klient kami Abdul Rahman adalah ahli waris yang sah dan klient kami itu adalah anak dari Ahmad Wahid,” kata Khomaini.

Khomaini menyatakan, terkait sertifikat hak milik yang mana terdapat 9 orang tergugat (Boimin Cs), dimana dalam sertifikat tersebut, Klient pihaknya (Abdul Rahman), tidak diikut sertakan sebagai ahli waris, maka pihaknya, selaku kuasa hukum Abdul Rahman, pada Senin besok (8/7/2024), akan dilakukan pemblokiran Surat Tanah Hak Milik No 262, seluas 1820 M2, terletak dijalan Tuasan, Kel Sidorejo Hilir, Kec Medan Tembung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

“Untuk segera memblokir dengan dasar gugatan waris di Pengadilan Agama Medan, sehingga dengan adanya pemblokiran sertifikat hak milik yang dimiliki oleh almarhumah Wahlingah (istri pertama Ahmad Wahid) dan Boimin Cs tersebut, jika nanti ada terjadi transaksi jual beli, maka untuk bisa terlaksana transaksi tersebut, harus menunggu keputusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Khomaini menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan Somasi terakhir, berupa teguran hukum terkait adanya dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2, yang kami duga adanya pemalsuan surat berupa surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh Boimin Cs, dimana dalam surat pernyataan tersebut disampaikan bahwasanya tidak ada ahli waris selain daripada Boimin Cs.

“Dan dalam surat pernyataan tersebut mereka (Boimin Cs) mengatakan tidak ada ahli waris yang lain, sehingga mereka mengatakan dalam surat pernyataannya, apabila ternyata dikemudian hari ditemukan adanya ahli waris yang lain, maka mereka bersiap untuk dipidana ataupun secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Abdul Rahman, menyampaikan dalam tempo 7 hari, dikarenakan sudah adanya pembayaran panjar sebesar 150 juta terhadap objek tanah tersebut dari salah seorang Owner Perumahan Oakwood, atas nama Darwin, kami berharap dan meminta kepada Boimin Cs, agar dalam tempo 7 hari terhitung sejak somasi pertama dan terakhir (4/7/2024), agar segera mengembalikan uang panjar yang diberikan Darwin tersebut, dikarenakan Klient kami merupakan bagian dari ahli waris daripada Ahmad Wahid. Selanjutnya dalam tempo 5 hari kerja setelah kemarin (3/7), Boimin Cs, agar segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di media cetak secara nasional,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Abdul Rahman melalui Kantor Advokat Dr Khomaini, SE, SH, MH dan rekan, mengajukan somasi pada 4 Juli 2024 kepada Boimin Bin Ahmad Wahid, Syofianto Bin Ahmad Wahid, Misni Bin Ahmad Wahid, Siti Ramlah Bin Ahmad Wahid, Sufia Wati Bin Ahmad Wahid, Supomo Bin Ahmad Wahid, Surya Firmansyah Bin Suparno (Suparno, anak dari Ahmad Wahid dan Wahlingah yang telah meninggal sebelum Surat Tanah tersebut terbit) dan Runni Desilia Binti M. Arifin serta Arnila Fandini Binti M. Arifin, keduanya anak dari Almarhumah Rubiyem, tak lain anaknya Ahmad Wahid dan Wahlingah)

Dalil somasi tersebut didasarkan bahwa Abdul Rahman termasuk ahli waris dari Ahmad Wahid dengan Almarhumah Masinem, sementara para tersomasi adalah ahli waris Ahmad Wahid dengan perkawinannya bersama Wahlingah, sehingga Abdul Rahman dengan para tersomasi adalah saudara sekandung satu bapak yang merupakan ahli waris yang sah dari Ahmad Wahid.

Namun para tersomasi telah membuat surat pernyataan ahli waris almarhum Ahmad Wahid dan almarhumah Wahlingah tertanggal 29 April 2024, dimana isinya menegaskan bahwa Ahmad Wahid telah meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 1996, Namun faktanya hingga saat ini Ahmad Wahid belumlah dapat dibuktikan telah meninggal dunia secara hukum. sebab makam dan bukti-bukti penunjang kematian lainnya, hingga saat ini belum dapat dibuktikan.

“Ahmad Wahid terakhir diketahui pergi meninggalkan rumah dan keluarga dan dalam keterangan tersomasi bahwa semasa hidupnya Almarhum Ahmad Wahid masing-masing menikah satu kali secara agama Islam dengan seorang istri bernama Wahlingah pada tahun 1954, namun faktanya Ahmad Wahid selain menikah dengan Wahlingah, Ahmad Wahid juga pernah melakukan pernikahan dengan Almarhumah Masinem pada tahun 1963 dengan melahirkan seorang anak laki-laki yang bernama Abdul Rahman,” pungkas Khomaini. (Irwan).

Post Views: 341
Tags: Boimin CsDigugatDisomasiPalsukanSurat Ahli Waris
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

7 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKRIM

Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik

6 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In