• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

27 Mei 2024
Sinabang Dilanda Gempa Bumi Tektonik M6,4

Sinabang Dilanda Gempa Bumi Tektonik M6,4

3 Maret 2026
Polda Sumut Amankan 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Madina dan 14 Escavator

Polda Sumut Amankan 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Madina dan 14 Escavator

3 Maret 2026
Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

3 Maret 2026
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

3 Maret 2026
Hadiri Musrenbang Kabupaten Dairi, Wabup Pakpak Bharat: Kolaborasi Antar Kabupaten Untuk Maju Bersama Meningkatkan Pembangunan Ekonimi

Hadiri Musrenbang Kabupaten Dairi, Wabup Pakpak Bharat: Kolaborasi Antar Kabupaten Untuk Maju Bersama Meningkatkan Pembangunan Ekonimi

3 Maret 2026
Kabag TU: Humas Jembatan Informasi Institusi dengan Masyarakat

Kabag TU: Humas Jembatan Informasi Institusi dengan Masyarakat

3 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Kepulangan 6.047 Jemaah Umrah Secara Bertahap

Kemenhaj Pantau Kepulangan 6.047 Jemaah Umrah Secara Bertahap

3 Maret 2026
Iran Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan AS

Iran Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan AS

3 Maret 2026
Menlu Qatar Ingatkan Negara Teluk Jangan Sampai Terseret Perang Iran

Menlu Qatar Ingatkan Negara Teluk Jangan Sampai Terseret Perang Iran

3 Maret 2026
Kuota 4.000 Kursi Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Ludes dalam Hitungan Jam

Kuota 4.000 Kursi Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Ludes dalam Hitungan Jam

3 Maret 2026
Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

3 Maret 2026
Wakil Bupati Langkat Tekankan Transformasi Digital Pada Layanan Kependudukan Langkat

Wakil Bupati Langkat Tekankan Transformasi Digital Pada Layanan Kependudukan Langkat

3 Maret 2026
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

by Yunsigar
27 Mei 2024
in HUKRIM
Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 3 Hakim PN Kisaran Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI
FacebookWhatsappTelegram

KISARAN (HARIANSTAR.COM) – Merasa tidak menerima keadilan atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim dalam Perkara Reg Nomor :80/Pdt.G/2023/PN.Kis, Deddy Azhar (38), warga Desa Tanjung Muda, Kec Air Putih, Kab Batubara, melaporkan 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran ke Komisi Yudisial (KY) Repuplik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (27/5/2024).

Hal ini berdasarkan surat dari Kantor Advokat Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. dan Rekan, tertuang dengan Surat No 047/KHO&P/LKY/B/V/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Menurut Khomaini didampingi Mahmud Irsad Lubis, S.H, selaku kuasa hukum Deddy Azhar, Senin (27/5), bahwa ke 3 Hakim PN Kisaran yang dilaporkan ke KY-RI, atas nama IYP, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota, yaitu AT dan YTP S.H., M.Hum., berkaitan dengan Perkara Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dimana Hakim menyatakan gugatan kliennya Deddy Azhar NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)

“Isinya menerima Eksepsi para tergugat, menyatakan gugatan Deddy Azhar dan gugatan Rekonvensi yang dilakukan oleh Ibu Siti Zahara, juga tidak dapat diterima, artinya di dalam hukum skornya itu kosong-kosong, kalau ada orang yang memahami, tidak ada yang menang disini, terhadap Deddy melalui Advokatnya telah mengajukan Banding secara E-Court ke Pengadilan Tinggi Medan malalui PN Kisaran pada tanggal 16 Mei 2024, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim Perkara Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, ” ungkap Dr Khomaini.

Lanjut Khomaini bahwa dugaan pelanggaran KEPPH itu, dikarenakan Majelis Hakim memutus perkara dengan mengabulkan seluruh Eksepsi para tergugat, namun masih mempertimbangkan pokok perkara (Konvensi) dan dalam melakukan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) tidak melakukan pengukuran pada objek perkara.

“Kami memohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat menerima laporan pelapor atas dugaan pelanggaran KEPPH yang yang dilakukan Majelis Hakim PN Kisaran tersebut yang memeriksa dan mengadili perkara
Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dan melakukan Verifikasi, Klarifikasi dan Investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,” tegas Khomaini.

Menurut Deddy Azhar bahwa dirinya melakukan gugatan perkara Register Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dikarena merupakan cucu dari almarhum Ahmad Putra dan anak kandung dari Azhar yang tidak lain adalah Ayah Kandung dari Penggugat sendiri.

“Semasa hidup kakek saya almarhum Ahmad Putra, sejak tahun 1955 telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas 200 M2 x 50 M2 = 10.000 M2 yang terletak di Dusun 3, Desa Tanjung muda Kec Air Putih, Kab Batubara, dahulu Kab Asahan dengan menanami tanaman karet, ” Ungkap Deddy Azhar.

Selanjutnya Ahmad Putra yang meninggal pada 1966, mengalihkan tanah tersebut kepada anaknya Azhar hingga pada tahun 2018.

“Tahun 2018 ayah saya Azhar meninggal dunia, lalu saya menguasai dan mengusahai tanah tersebut dengan menanam ubi hingga saat ini, ” Tutur Deddy Azhar.

Namun Deddy Azhar kaget ketika pada tahun 2023 tepatnya tanggal 12 Desember 2023 dan tanggal 21 Desember 2023, Siti Zahara, Istri kedua dari pamannya Abu Bakar beserta keluarganya, mengklaim bahwa tanah yang selama ini dikuasai dan diusahai dirinya sejak turun temurun, dimana saat ini dirinya menanam ubi. Sementara Siti Zahara dan keluarganya mengklaim berdasarkan surat keterangan tanah nomor 593/82 tertanggal 21 Agustus 1982 yang ditanda tangani oleh Kakeknya sendiri Abu Bakar yang tidak lain adalah Suami dari Siti Zahara karena pada saat itu almarhum Kakeknya menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Muda.

“Hal itu yang membuat saya mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Siti Zahara dkk, di PN Kisaran dan terdaftar dengan perkara Register nomor 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,” terangnya.

Mengakhiri wawancara terhadap Deddy Azhar mengatakan, bahwa keputusan Majelis Hakim PN Kisaran tersebut yang dirasa tidak adil, mencederai rasa keadilan, dan harkat marwah dan Martabat Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi yang harus bersikap adil dan bijaksana serta objektif dalam mengadili dan memutus Perkara, hal tersebut disampaikan dirinya melalui kuasa hukumnya Dr Khomaini, SE, SH, MH dan Rekan, dan dalam waktu dekat akan segera mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta.

“Mohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Jakarta agar diberikan kepastian hukum dan berharap bahwa Hakim nanti di Pengadilan Tinggi bersikap adil, jujur, sehingga bisa memutus perkara secara objektif. Harapan saya banding yang dilakukan oleh pengacara saya itu dikabulkan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dan menyatakan sayalah ahli waris, bersama ahli waris yang lainnya yang berhak untuk menguasai dan mengelola dan memberikan izin agar dapat memberikan susunan kepemilikan hak atas nama saya dan atas nama ahli waris yang lainnya,” harapnya. (Irwan)

Post Views: 101
Tags: 3 Hakim PN KisaranKode EtikKomisi Yudisial RIPedoman Perilaku Hakim
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In