• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Akan Mengedarkan Sabu, Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemuda Asal Medan

Diduga Akan Mengedarkan Sabu, Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemuda Asal Medan

20 Juni 2024
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

31 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Akan Mengedarkan Sabu, Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemuda Asal Medan

by redaksi3
20 Juni 2024
in HUKRIM, TNI/POLRI
Diduga Akan Mengedarkan Sabu, Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemuda Asal Medan
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM)– Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kali ini, yang terjadi pada, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial GP (23) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini diantaranya satu buah plastik klip berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat 23,19 gram, satu potongan plastik bening, potongan lakban berwarna hitam dan satu unit handphone android merk oppo berwarna biru.

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang terencana dan didasarkan pada informasi yang akurat dari masyarakat.

“Kami telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka sebelum melakukan penangkapan ini, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Karo.

Lanjutnya, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga sehingga kami dapat melakukan tindakan tepat sasaran. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabulaten Karo,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, tersangka GP sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Terkait asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kami juga akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengecek apakah tersangka GP ini merupakan bagian dari jaringan narkoba wilayah”, tutup Kasat. (TK-1)

Post Views: 705
Tags: NarkobaPemudaPolres Karosabu
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Menjelang Senja di Al-Amanah: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Memeluk Heningnya Doa Anak Yatim
TNI/POLRI

Menjelang Senja di Al-Amanah: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Memeluk Heningnya Doa Anak Yatim

31 Juli 2026
Masih 6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti
TNI/POLRI

Masih 6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In