• Latest
  • Trending
  • All
Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

4 Oktober 2024
Soal Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut , Ini Penjelasan Polda Sumut

Soal Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut , Ini Penjelasan Polda Sumut

17 Oktober 2025
Dukung HUT ke-18 FJPI dan Kiprah Jurnalis Perempuan, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

Dukung HUT ke-18 FJPI dan Kiprah Jurnalis Perempuan, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

17 Oktober 2025
Ungkapan Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

Ungkapan Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

17 Oktober 2025
Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

17 Oktober 2025
Rico Waas dan Kombes Jean Calvijn Sepakat Perkuat Sinergi Pemko – Polrestabes Medan

Rico Waas dan Kombes Jean Calvijn Sepakat Perkuat Sinergi Pemko – Polrestabes Medan

17 Oktober 2025
ITBI Dorong Adaptasi Teknologi dan Pendidikan Karakter di Era Kampus Merdeka

ITBI Dorong Adaptasi Teknologi dan Pendidikan Karakter di Era Kampus Merdeka

17 Oktober 2025
Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap pada Saat Naik Pesawat

Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap pada Saat Naik Pesawat

17 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

17 Oktober 2025
Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

17 Oktober 2025
Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

17 Oktober 2025
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

17 Oktober 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

by Yunsigar
4 Oktober 2024
in HUKRIM
Beralasan Belum Mendapatkan Data-Data Dalam Sistem, Agusman Gea Menduga Pihak BCA Tidak Profesional

Agusman Gea, SH, MKn

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait hasil agenda mediasi tertanggal 1 Oktober 2024, sebagaimana tuntutan dalam dalil Gugatan Perkara No : 448/Pdt.G/2024/PN Medan, pihak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, selaku tergugat, beralasan belum mendapatkan data-data dalam sistem.

Hal itu membuat Agusman Gea, SH, MKn, selaku kuasa hukum Ferdinand Sitepu angkat bicara.

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Menurutnya, klien nya Ferdinand Sitepu sebagai Penggugat melakukan Gugatan terhadap Pimpinan Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk, selaku Tergugat dan Direktur Utama PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk serta Rasmin Br. Bangun dkk, keduanya sebagai turut Tergugat juga, merasa alasan dan sikap pihak BCA dengan mengatakan bahwa belum mendapatkan data-data dalam sistem, diduga adanya ketidak profesionalan pihak BCA, dikarena merahasiakan data tersebut.

“Hal itu mengakibatkan klien kami, Ferdinand Sitepu mengalami kerugian, baik materil maupun immaterial,” kata Agusman, Jumat (4/10/2024).

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya akan mengambil sikap untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Kita ambil sikap dan memperjuangkannya, agar tercapainya kepastian hukum yang mewujudkan keadilan kepada klient kita,” katanya.

Sebelumnya diketahui PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tengah menghadapi gugatan hukum senilai 19,489 miliar rupiah dari Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu.

Gugatan ini diajukan bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., serta rekan-rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH, Agusman SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.

Dikarenakan Ferdinand Sitepu menuding Bank BCA telah melakukan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau kuasa dari dirinya sebagai ahli waris.

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan, bahwa selain pembongkaran SDB tanpa izin, Bank BCA yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan No. 3, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan data dan dokumen terkait pembongkaran SDB tersebut.

“Dimana Penggugat (Ferdinand Sitepu) juga menyatakan bahwa rekening koran tidak diserahkan secara utuh, seolah-olah sengaja ditutupi oleh pihak BCA,” kata Ali Yusran Gea

Dalam gugatannya, kliennya menuntut ganti kerugian sebesar 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

1. Menyatakan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

2. Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, melanggar perjanjian sewa menyewa safe deposit box yang tertanggal 11 Mei 1983, khususnya Pasal 2 poin (7) dan (12).

“Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu Bank terbesar di Indonesia. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan Bank BCA ini,” terang Ali Yusran Gea. (Irwan)

Post Views: 91
Tags: Agusman GeaBelum MendapatkanBeralasanData-Data Dalam SistemMendugaPihak BCATidak Profesional
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In