• Latest
  • Trending
  • All
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

14 Maret 2025
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

29 Agustus 2025
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

29 Agustus 2025
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Penyusunan Indikator dan Target Kinerja RENSTRA

Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Penyusunan Indikator dan Target Kinerja RENSTRA

29 Agustus 2025
Karo Merdeka Festival Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Parade Drumband dan Pasar Murah

Karo Merdeka Festival Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Parade Drumband dan Pasar Murah

29 Agustus 2025
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
Peringati HUT ke-80 RI, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Laksanakan Upacara dan Pemberian Beasiswa

Peringati HUT ke-80 RI, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Laksanakan Upacara dan Pemberian Beasiswa

29 Agustus 2025
IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

29 Agustus 2025
Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

29 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

by redaksi3
14 Maret 2025
in HUKUM
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Dr. Ikhwaluddin Simatupang S.H, M.Hum/ Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara.

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ahli hukum pidana Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tepat dan mencukupi.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan seharusnya sepenuhnya diberikan kepada Polri untuk seluruh kasus pidana. Sementara itu, kejaksaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, berperan dalam meneliti apakah berkas perkara yang telah disiapkan oleh Polri layak untuk dilakukan penuntutan.

Baca Juga

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

“Jadi, menurut saya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi harus tunggal, hanya diberikan kepada Polri. Jaksa fokus pada meneliti apakah berkas perkara yang dikerjakan penyelidik dan penyidik Polri telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Direktur LBH Medan periode 2006-2009 itu.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini telah menjamin adanya kontrol terhadap penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Hal ini terlihat dari kewajiban Polri untuk memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa, adanya lembaga pengawas penyidikan di internal Polri, serta lembaga praperadilan yang berfungsi menguji apakah penyidikan dan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan telah sesuai aturan.

“Ke depan, lembaga penegak hukum harus fokus pada tugas masing-masing. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sementara jaksa bertugas menilai berkas untuk penuntutan. Tugas jaksa hanya untuk menuntut. Justru, dalam penelitian doktoral saya, kewenangan jaksa dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa seharusnya dibatasi,” katanya.

Dalam disertasi doktoralnya tahun 2021 yang berjudul *Rekonstruksi Hak Korban dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan*, Ikhwaluddin mengusulkan adanya aturan yang memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya dalam menentukan jumlah tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

“Di persidangan, tugas jaksa hanya membuktikan dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan jumlah tuntutan hukuman seharusnya menjadi kewenangan korban atau ahli warisnya. Ini sudah kita terapkan melalui upaya Restorative Justice (RJ), yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan Agung. RJ bergantung pada korban, apakah mau berdamai atau tidak,” jelasnya.

Terkait putusan pengadilan, Ikhwaluddin menegaskan bahwa hanya majelis hakim yang berhak memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta menentukan lamanya hukuman yang harus dijalani.

“Ini adalah konsep hukum masa depan (ius constituendum), di mana penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana dilakukan oleh Polri, jaksa fokus pada penuntutan dengan batasan jumlah tuntutan yang menjadi hak korban atau keluarganya, dan hakim yang memutuskan perkara. Upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga sebaiknya menjadi hak korban atau ahli warisnya,” pungkas pria pernah menjadi dosen Fakultas Hukum UMSU. (RED)

Post Views: 39
Tags: Ahli Hukum PidanaKewenanganPenyelidikanPenyidikanPolri
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
8
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
6
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
19
Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
HUKUM

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

29 Agustus 2025
8
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka
HUKUM

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

26 Agustus 2025
23
2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
HUKUM

2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

25 Agustus 2025
5
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In