• Latest
  • Trending
  • All
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

6 Mei 2024
Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

1 September 2025
DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

1 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

1 September 2025
Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

1 September 2025
Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

1 September 2025
Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

1 September 2025
Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

1 September 2025
Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

1 September 2025
Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

1 September 2025
Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

1 September 2025
Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

1 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Selasa, September 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

by Yunsigar
6 Mei 2024
in HUKUM
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Bukannya mendapat keadilan atas laporannya yang sempat mengambang selama 8 tahun tanpa kepastian hukum, Wasu Dewan, ST (39) dan istrinya Kaliyani (39), warga jalan Gaharu Gg Parmin, Kel Gaharu malah menjadi tersangka atas laporan R Br G atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Menurut M.Sa’i Rangkuti, SH MH, didampingi Ugiharto, SH, Ubat Riadi Pasaribu, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Irwansyah Putera, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, selaku kuasa hukum Wasu Dewan, ST dan Kaliyani, Senin (6/5), bahwa kliennya yang berstatus pasutri yang memiliki 3 orang anak tersebut, telah ditangkap Polrestabes Medan pada 20 April 2024.

Baca Juga

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

“Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 311 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (30 dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27(a) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 65 KUHP yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB, di Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya M.Sa’i Rangkuti mengungkapkan, bahwa pihaknya
selaku Kuasa Hukum pasutri tersebut, meminta kepada Polrestabes Medan melalui Penyidik yang menangani kasus ini, agar kiranya lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ), sebagaimana titah Kapolri terhadap penyelesaian hukum diluar Peradilan melalui RJ, apalagi Pasutri yang kini berada diterali besi, terpaksa meninggalkan 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang.

“Apalagi pelapor terhadap klient kami adalah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, yang juga Jaksa yang menangani Klient kami sebagai Pelapor, sebagaimana LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016,” ungkap Putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.

Kembali M. Sa’i Rangkuti membeberkan, bahwa dugaan
tindak pidana yang dituduhkan terhadap Klientnya, berawal dari Klient Kami Wasu Dewan, ST bertanya kepada Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan terkait Laporan Pengaduannya LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016 tersebut telah 8 tahun dan sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan selalu P19.

“Maka berkaitan hal tersebut, Klient kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan bertanya tentang status laporannya dan saat itu Klient Kami bertanya, namun tidak ada tanggapan yang jelas, sehingga atas kejadian tersebut, Klient kami merekamnya, sehingga menjadi Viral di Media Sosial, hingga Oknum Jaksa melaporkan Klient kami Ke Polrestabes Medan
berdasarkan LP/B/461/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 12 Febuari 2024,” katanya.

Mengakhiri, pria yang pernah berkuliah di UISU dan USU menuturkan bahwa pihaknya selaku Kuasa hukum dari Pasutri tersebut akan memberikan nasehat hukum (Legal Advisor).

“Apabila diperlukan kami selaku kuasa hukum dari Klient kami akan memberikan nasehat (Legal Asvisor), agar meminta maaf kepada Pelapor apabila nama baiknya telah tercemar oleh tindakan Klient kami yang orang kecil dan tidak memahami hukum,” tuturnya. (irwan)

Post Views: 51
Tags: 8 TahunDitangkapMencari KeadilanPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKUM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKUM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
HUKUM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In