• Latest
  • Trending
  • All
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

1 Oktober 2024
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Sambut Idulfitri 1447 H, GKII Rumah Matias Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Pulo Brayan

Sambut Idulfitri 1447 H, GKII Rumah Matias Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Pulo Brayan

15 Maret 2026
Dapat Nomor 1, Bobby-Surya Paparkan Program yang Bela Rakyat Kecil

Kinerja Bobby–Surya Diapresiasi, Survei Catat Kepuasan Publik Capai 85 Persen

15 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

14 Maret 2026
Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

14 Maret 2026
Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

14 Maret 2026
Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

14 Maret 2026
Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

14 Maret 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

14 Maret 2026
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

by Yunsigar
1 Oktober 2024
in HUKRIM
5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Tuding Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Kelima tersangka korupsi PPPK Langkat yang disoal LBH Medan karena hingga kini belum juga ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih penegakan hukum.

Dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka yaitu Kadis Pendidikan, BKD, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua kepala sekolah, RN dan Aw. Namun, 5 tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak ditahan?

“LBH Medan selaku kuasa hukum para guru PPPK Langkat yang menuntut haknya menilai jika Polda telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (keistimewaan) terhadap para tersangka,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Senin (30/9/2024).

Hal tersebut, dijelaskan Irvan, bisa dilihat secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut.

Di Kabupaten Madina sebanyak 6 tersangka dan Batubara 5 tersangka kesemuanya dilakukan penahanan. Namun tidak bagi di Kabupaten Langkat yang 5 tersangkanya tidak ditahan hingga sampai saat ini.

“LBH Medan menilai Polda Sumut telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut,” tegasnya.

Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

“Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka. Dimana LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK Langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda),” tuding Irvan.

Dijelaskan Irvan, permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Perlu diketahui jika PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan PJ. Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.

Maka dari hal tersebut, tegas Irvan, membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.

“Oleh karena itu sudah barang tentu jika kelima tersangka tersebut harus ditahan,” tegas Irvan lagi.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa semua perkara sama di mata hukum dengan tidak ada perbedaan.

“Bila kelima tersangka (PPPK Langkat) ini belum ditahan itu wewenang penyidik yang melihat tersangka kooperatif dan tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya. (Red)

Post Views: 228
Tags: 5 TersangkaKorupsi PPPK LangkatLBH MedanMempermalukan Institusi PolriPolda SumutTidak Ditahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In