• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

Admin
20 Desember 2024
Rubrik HEADLINE, HUKUM
443
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

Kedua terdakwa saat mendengarkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

586
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi divonis pidana mati di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan.

Baca Juga

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Frianta Felix dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan penumpang bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu,” ujar Frianta Felix Ginting. (Red)

 

Tags: 10 Kg Sabu18.000 Butir2 KuriracehDivonis Matipil ekstasi
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Sambut Nataru, KPWBI Sumut Gelar Rangkaian Kegiatan Penukaran Uang ‘SERUNAI’

Selanjutnya

PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiro Yoshida Kembali Mangkir Panggilan Sidang Majelis PKPU

Baca Juga

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
HEADLINE

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

1 Juli 2025
586
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
HEADLINE

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

1 Juli 2025
658
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
HEADLINE

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

1 Juli 2025
592
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
HEADLINE

Ingat!  30 Juni Ada 3 Momen yang Penting untuk Diketahui

30 Juni 2025
574
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
HEADLINE

Lion Air dan Super Air Jet Kurangi Jatah Bagasi: Berlaku Mulai 17 Juli 2025

30 Juni 2025
579
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
581
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

POPULER

  • 2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6382 shares
    Share 2553 Tweet 1596
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6478 shares
    Share 2591 Tweet 1620
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5498 shares
    Share 2199 Tweet 1375
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7168 shares
    Share 2867 Tweet 1792
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In