• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

20 Desember 2024
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

29 Agustus 2025
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

29 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HEADLINE, HUKUM
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

Kedua terdakwa saat mendengarkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi divonis pidana mati di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan.

Baca Juga

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Frianta Felix dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan penumpang bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu,” ujar Frianta Felix Ginting. (Red)

 

Post Views: 59
Tags: 10 Kg Sabu18.000 Butir2 KuriracehDivonis Matipil ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
HUKUM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
3
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol
HEADLINE

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
8
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza
HEADLINE

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
5
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London
HEADLINE

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
6
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan
HEADLINE

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
9
Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh
HEADLINE

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

29 Agustus 2025
9
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In