• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

20 Desember 2024
PLN Indonesia Power Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Besitang

PLN Indonesia Power Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Besitang

17 Desember 2025
Polres Padang Lawas Gelar Rapat Kesiapan Operasi Lilin 2025, Bersama Pemilik Tempat Wisata

Polres Padang Lawas Gelar Rapat Kesiapan Operasi Lilin 2025, Bersama Pemilik Tempat Wisata

17 Desember 2025
Bencana Alam di Sumut Pengaruhi Pelunasan Biaya haji

Bencana Alam di Sumut Pengaruhi Pelunasan Biaya haji

17 Desember 2025
Wakapolres Palas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional

Wakapolres Palas Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 Desember 2025
Bupati Palas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Bupati Palas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

17 Desember 2025
Dirut Pertamina EP Tinjau Pemulihan di Rantau Field: Insya Allah Kita Support

Dirut Pertamina EP Tinjau Pemulihan di Rantau Field: Insya Allah Kita Support

17 Desember 2025
Timnas Futsal Putri Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025: Lolos ke Final Usai Libas Thailand

Timnas Futsal Putri Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025: Lolos ke Final Usai Libas Thailand

17 Desember 2025
Kunjungi Lokasi Banjir, Dirut Pertamina EP Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Sosial

Kunjungi Lokasi Banjir, Dirut Pertamina EP Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Sosial

17 Desember 2025
Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

17 Desember 2025
Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Pil Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

Kedua terdakwa saat mendengarkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi divonis pidana mati di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan.

Baca Juga

Timnas Futsal Putri Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025: Lolos ke Final Usai Libas Thailand

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

JPU Frianta Felix dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan penumpang bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu,” ujar Frianta Felix Ginting. (Red)

 

Post Views: 137
Tags: 10 Kg Sabu18.000 Butir2 KuriracehDivonis Matipil ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Timnas Futsal Putri Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025: Lolos ke Final Usai Libas Thailand
HEADLINE

Timnas Futsal Putri Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025: Lolos ke Final Usai Libas Thailand

17 Desember 2025
Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 
HEADLINE

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 
HEADLINE

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi
HEADLINE

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf
HEADLINE

Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

17 Desember 2025
Solidaritas Pascabanjir: Indosat Dukung Aksi Warga Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
HEADLINE

Solidaritas Pascabanjir: Indosat Dukung Aksi Warga Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

16 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In