• Latest
  • Trending
  • All
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

7 Agustus 2024
Sinergi Tanpa Batas! PT PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama Teknis dengan Ditpamobvit Polda Sumut

Sinergi Tanpa Batas! PT PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama Teknis dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

30 Juni 2026
Jangan Lewatkan! Bayar PBB Berkesempatan Menangkan Beragam Hadiah Menarik

Jangan Lewatkan! Bayar PBB Berkesempatan Menangkan Beragam Hadiah Menarik

30 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Karo Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Kabanjahe

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Karo Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Kabanjahe

30 Juni 2026
Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality

Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality

30 Juni 2026
Wujud Kepedulian, Kapolres Langkat Berikan Tali Asih Kepada Istri Personel Polri Yang Suaminya Meninggal

Wujud Kepedulian, Kapolres Langkat Berikan Tali Asih Kepada Istri Personel Polri Yang Suaminya Meninggal

30 Juni 2026
Pelayanan Publik Kelurahan Wek I Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Lurah

Pelayanan Publik Kelurahan Wek I Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Lurah

30 Juni 2026
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

30 Juni 2026
Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

30 Juni 2026
Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

30 Juni 2026
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

30 Juni 2026
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Agustus 2024
in HUKRIM
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

Kedua terdakwa saat mendengar Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dengan pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Asraf Ali Siahaan dan terdakwa Arifansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang kita ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2024), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa,” kata Khamozaro.

JPU Indra dalam surat dakwaan mengatakan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB.

“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram,” ujar Indra Zamachsyari.

Ketika diinterogasi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2), di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

“Setelah sabu-sabu dibeli, kedua terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragama mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” kata Indra Zamachsyari. (Red)

Post Views: 170
Tags: 15 Tahun Bui2 Bandar NarkobaDituntut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In