• Latest
  • Trending
  • All
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

7 Agustus 2024
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Agustus 2024
in HUKRIM
2 Bandar Narkoba Dituntut 15 Tahun Bui

Kedua terdakwa saat mendengar Jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dengan pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Asraf Ali Siahaan dan terdakwa Arifansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang kita ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2024), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa,” kata Khamozaro.

JPU Indra dalam surat dakwaan mengatakan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB.

“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram,” ujar Indra Zamachsyari.

Ketika diinterogasi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2), di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

“Setelah sabu-sabu dibeli, kedua terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragama mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” kata Indra Zamachsyari. (Red)

Post Views: 190
Tags: 15 Tahun Bui2 Bandar NarkobaDituntut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!
HUKRIM

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In