• Latest
  • Trending
  • All
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Hadirkan Pelayanan Paspor,Wabup Palas Kunjungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Ditjen Imigrasi Kantor Wilayah 1 Medan

Hadirkan Pelayanan Paspor,Wabup Palas Kunjungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Ditjen Imigrasi Kantor Wilayah 1 Medan

23 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

22 Oktober 2025
Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

22 Oktober 2025
Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

22 Oktober 2025
Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

22 Oktober 2025
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

22 Oktober 2025
Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

22 Oktober 2025
Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

22 Oktober 2025
Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

22 Oktober 2025
Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

22 Oktober 2025
PMA Naiki Cobine Harvester Saat Peninjauan Panen Raya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat

PMA Naiki Cobine Harvester Saat Peninjauan Panen Raya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat

22 Oktober 2025
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

by Admin
30 Agustus 2025
in HUKRIM
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting.

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Dijelaskan Dermawan, tanah yang terletak di Juma Panggung itu, merupakan tanah milik orang tuanya, Ngangkat Ginting yang diwariskan kepada anak kandungnya sebanyak delapan orang.

Ke delapan ahliwaris itu yakni Rahmat Hidayat Ginting, Sarni Br Ginting, Junaidi Ginting, Surung Ginting, Dermawan Ginting, Juliana Br Ginting, Mariani Br Ginting dan Dameria Br Ginting.

“Kami ahliwaris delapan orang tidak pernah menjual tanah tersebut. Pertanyaannya, mengapa tanda tangan kami dibubuhkan di surat milik penggugat? Selain itu, nama-nama kami yang tercantum di surat tersebut tidak sesuai identitas kami yang tercatat di kartu tanda penduduk. Bahkan, tanda tangan kami tidak sesuai dengan yang dibubuhkan. Ada apa ini?,” ucapnya heran, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, lanjut Dermawan Ginting, ia bersama saudara kandungnya yang lain juga menegaskan tidak akan pernah menjual tanah tersebut. Pasalnya, kuburan orang tuanya, Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting berada di atas tanah yang diakui milik SK. Dalam surat yang dipegang oleh SK dinyatakan jika orang tua Dermawan Ginting, Nerima Br Purba telah menjual tanah tersebut dan beberapa anaknya menjadi saksi termasuk Dermawan Ginting.

“Mana mungkin kami menjual kepala bapak kami,” tuturnya dengan bahasa Karo.

Sebelum gugatan ke Polres Tanah Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe berlangsung, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Suka, Tiga Panah. Namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Kini, Dermawan Ginting dan isterinya menghadapi persoalan hukum atas kepemilikan diduga sepihak tersebut. Pasuteri itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan digugat secara perdata oleh SK di Pengadilan Negeri Kabanjahe karena menguasai lahan tersebut.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan beritikad baik untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada. Yang disebutkan mereka milik mereka, kami hadapi di pengadilan. Karena kami yakini, tanah ini adalah milik kami. Warisan dari orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami di Tanah ini,” ujarnya.

Kades Suka dan BPN Diharapkan Hadir di Persidangan

Sementara Penasehat Hukum (PH) Dermawan Ginting, Supriono Tarigan dan tim berharap Kepala Desa Suka Mbayak dan Badan Pertanahan Kabupaten Karo bersedia hadir memberi kesaksian dalam sidang di PN Kabanjahe.

Dijelaskannya, laporan penggugat yang tertuang dalam nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj itu akan kembali bergulir dalam persidangan lanjutan, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kesaksian dari dua instansi itu dapat memberikan keyakinan kepada Hakim atas kepemilikan tanah yang terletak di kawasan Juma Panggung itu.

“Panggilan saksi itu dilakukan Majelis Hakim Kepada Kepala Desa Suka Mbayak dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Tanah Karo. Kita berharap mereka hadir agar terungakapnya surat-surat yang telah menjadi bukti surat pihak pelapor di kepolisan dan Penggugat di Pengadilan,” tuturnya.

Dikatakannya, kliennya dalam hal ini sangat mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Sahara Tarigan.

“Kami berharap kebenaran akan diungkap oleh Majelis Hakim. Karena Kebijakan ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe ada salah satu terobosan program pemerintah tentang Asta Cita,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ahliwaris Ngangkat Ginting, selama ini telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah tersebut. Selain itu, di objek perkara itu juga terletak kuburan orang tua kliennya. Hal itu diharapkannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan.

“Begitu juga terhadap fakta persidangan bahwa ahli waris menyatatakan tidak ada jual beli atas objek perkara tersebut,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Suka Mbayak, Wakil Sembiring ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan PN Kabanjahe enggan memberikan jawaban. Berulang kali panggilan seluler dan pesan singkat dilayangkan mistar, tak digubris.(RED)

Post Views: 278
Tags: KabanjaheMeradangPedagangTanah Warisan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In