• Latest
  • Trending
  • All
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

7 November 2023
Bupati Palas Pimpin Rapat Percepatan SPI KPK di Kabupaten Palas

Bupati Palas Pimpin Rapat Percepatan SPI KPK di Kabupaten Palas

15 Oktober 2025
Palas Maju Bersama Generasi Muda, Bupati Palas Lepas Calon Mahasiswa/i PTDI-STTD

Palas Maju Bersama Generasi Muda, Bupati Palas Lepas Calon Mahasiswa/i PTDI-STTD

15 Oktober 2025
Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

15 Oktober 2025
Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

15 Oktober 2025
Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

15 Oktober 2025
Sinopsis Film The Outpost: Kisah Perjuangan Tentara AS Keluar dari Kepungan Taliban

Sinopsis Film The Outpost: Kisah Perjuangan Tentara AS Keluar dari Kepungan Taliban

15 Oktober 2025
Konsisten Dorong Literasi Syariah,BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Konsisten Dorong Literasi Syariah,BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

15 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Patroli dan Tatap Muka Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Patroli dan Tatap Muka Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

15 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

15 Oktober 2025
Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

15 Oktober 2025
PGN Buktikan Transformasi dan Inovasi, Raih 7 Penghargaan Internasional

PGN Buktikan Transformasi dan Inovasi, Raih 7 Penghargaan Internasional

15 Oktober 2025
Syah Afandin Terima Pengurus KNPI Langkat, Dorong Musda Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda

Syah Afandin Terima Pengurus KNPI Langkat, Dorong Musda Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda

15 Oktober 2025
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

by Zulham
7 November 2023
in HUKRIM
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan saat mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan, berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie, Selasa (7/11/2023).

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Baca Juga

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

Dijelaskannya, pada 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan, Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Namun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp 2.720.000.000, namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (red)

Post Views: 51
Tags: DPOPenggelapanSentana CharlieVonis Bebas
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In