MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polisi Grebek Sarang Narkoba di kawasan Gang Mushala, Jalan Klambir V, Medan Sunggal kemarin.
Hasilnya, tiga orang yang merupakan pengedar dan dua pengguna berhasil ditangkap.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya karena informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi masih marah aktivitas narkoba.
Dari informasi itu, Minggu (16/11/2025) dinihari, pihaknya melakukan penggerebekan.
Seorang pengedar, Sri Maryati, 36 tahun dan dua pengguna, Faisal Putra, 41 tahun dan Rendra Hasibuan, 39 tahun berhasil ditangkap.
“Laporan itu kita tindak lanjuti dan menangkap ketiganya,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).
Dari penggerebekan itu, pihaknya juga mendapati barang bukti lima paket sabu dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Uang tersebut diduga hasil penjualan,” tuturnya.
Selain menangkap ketiganya, lanjut Bambang, pihaknya juga membakar gubuk yang digunakan untuk aktivitas narkoba di sana.
“Untuk tersangka, Sri Maryati telah ditetapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Syat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.




























