• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

25 April 2023
Masyarakat Lingkungan III Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

Masyarakat Lingkungan III Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

15 Februari 2026
PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

14 Februari 2026
Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

14 Februari 2026
RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

14 Februari 2026
Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

14 Februari 2026
Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

14 Februari 2026
Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

14 Februari 2026
Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

14 Februari 2026
Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

14 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

14 Februari 2026
Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

14 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

13 Februari 2026
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

by Ratih
25 April 2023
in HUKRIM
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai
FacebookWhatsappTelegram

Dahman Sirait diadili secara online beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Medan.


Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hukuman Dahman Sirait, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red) akhirnya diperberat dari semula 4 tahun penjara menjadi 6 tahun bui.

Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (25/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Aronta menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Dahman Sirait semula dihukum 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan, diubah menjadi 6 tahun penjara dengan pidana denda dan subsider yang sama.

PT Medan juga sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan. Perkaranya kini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA).

Diberitakan sebelumnya, JPU Ruji menuntut Dahman Sirait agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Terdakwa diyakini sejak awal ikut ‘bermain’ dalam pekerjaan. Terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang memfasilitasi pertemuan dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riadi Aldi Nasution dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai Direktur di perusahaan tersebut,” urai Ruji. 

Pada setiap pekerjaan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan. Demikian menjadi penghubung dengan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) menjadikan Anwar Dedek Silitonga menjadi salah satu Direktur. Pekerjaan dibayarkan tidak sesuai progres yang dituangkan dalam kontrak.

Pada berkas terpisah, 2 rekanan yang mengerjakan peningkatan jalan yakni Anwar Dedek Silitonga (44) selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, 49, sebagai Direktur PT FU.

Maupun pihak konsultan pekerjaan, Abdul Khoir Gultom (32) juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi oleh MA RI, kedua rekanan diganjar 7 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Terpidana Endang Hasmi dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan / mengembalikannya ke penuntut umum subsidair 2 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP sebesar Rp1.153.762.691 juga dengan subsidair yang sama dengan Endang Hasmi.

Untuk terpidana Abdul Khoir Gultom (32) selaku konsultan juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), MA RI memperingan hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. PT Medan sebelumnya menghukum terpidana 2 tahun penjara.

Sementara, nama Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), hingga kini masih misteri. Sementara 4 lainnya telah dan sedang diproses hukum di MA RI.

Robby Maessa Nura merupakan pihak yang menerima pekerjaan dari kedua terpidana rekanan. Hal itu jelas bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum sempat memberikan masukan agar JPU membuat sprindik baru atas nama Robby Maessa Nura, pasca permohonan praperadilannya (prapid) dikabulkan PN Tanjungbalai.(red)

Post Views: 88
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In