MADINA (HARIANSTAR.COM) – Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 91,776,54 gram yang dikemas dalam 91 bal dengan cara dibakar, Jumat (20/10/2023) sore.
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dilakukan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul, Kasat Narkoba AKP Irwan dan pejabat utama lainnya,serta yang mewakili Kejari, dan Pengadilan Negeri (PN) Madina.
Kapolres mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saat ini Polres Madina menjadikan Narkoba sebagai prioritas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satres Narkoba AKP Irwan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berjumlah 91,776,54 gram dari 3 kasus yang sedang berjalan dan 5 tersangka.
“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini seberat 91,776,54 gram dalam 91 bal di halaman Mako depan Polres Madina,” ujarnya.
“Barang bukti yang di musnahkan merupakan pengungkapan 3 kasus dan terdapat 5 tersangka dalam operasi 1 bulan terakhir ini,” tambahnya.
Ia juga mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika.(AFSIR)


























