• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Diadili Dalam Kasus Korupsi

Mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Diadili Dalam Kasus Korupsi

20 Oktober 2023
Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

12 Januari 2026
Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

12 Januari 2026
Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

12 Januari 2026
Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

12 Januari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

12 Januari 2026
Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

12 Januari 2026
Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

12 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

12 Januari 2026
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

12 Januari 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Diadili Dalam Kasus Korupsi

by Zulham
20 Oktober 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Diadili Dalam Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagia

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM). – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, diadili secara offline di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/10/2023).

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Labuhanbatu dimotori Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda menjeratnya melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Elida Rahmayanti (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Labuhanbatu

Baca Juga

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah

Hubungan Iran dan AS Memanas: Dua Kubu Saling Ancam Serang

Periode bulan Januari hingga Agustus 2017, keduanya tersandung perkara korupsi senilai Rp 1.277.415.505 terkait pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Labuhanbatu.

Dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas / operasional Elida Rahmayanti mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp 1,5 miliar,” urai Dimas Pratama.

Terdakwa selaku PA kemudian menandatangani perihal Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan tertanggal 10 Maret 2017.

Yang ditujukan kepada BPKAD Labuhanbatu / Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Setda melalui Rekening Bank Sumut Cabang Rantauprapat Nomor AC.210.01.02.001568-0 atas nama Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Jumlah SPP-UP dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, permintaan pembayaran Ganti Uang Persediaan dapat dilakukan apabila Uang Persediaan yang dikeluarkan telah berjumlah 75 persen dari nilai Uang Persediaan.

Cara terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, lanjutnya,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya Kabag Keuangan meneruskan NPD tersebut kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk diverifikasi. Jika lengkap Kabag Keuangan meminta Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran sesuai NPD yang diajukan.

“Bahwa terdapat permintaan pembayaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan tidak seluruhnya dilakukan dengan mengajukan NPD namun diajukan hanya secara lisan dari PPTK kepada Bendahara Pengeluaran,” jelasnya.

“Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran kemudian membawa cek penarikan Bank Sumut kepada terdakwa sebesar permintaan yang terdapat di dalam NPD dan catatan kecil yang berisi permintaan uang beserta peruntukannya yang tidak terdapat didalam NPD maupun tidak terdapat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Labuhanbatu tahun 2017 yang dibuat oleh saksi Elida Rahmayanti,” urai Dimas lagi.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Pengelolaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu TA 2017, terdapat selisih pengelolaan Uang Persediaan sebesar Rp 1.277.415.505.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Dahlan Tarigan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) pekan depan.

Sementara dalam kesempatan tersebut, tim PH terdakwa Elida Rahmayanti menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).

“Klien kami siap membuka siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Ke mana saja aliran dananya Yang Mulia,” kata PH terdakwa.(red)

Post Views: 95
Tags: Bendaharabendahara. tipikor PN medankorupsiMantan Sekda Labuhanbatusekda labuhanbatuSidang tipikor
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka
HEADLINE

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

12 Januari 2026
Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah
HEADLINE

Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah

12 Januari 2026
Hubungan Iran dan AS Memanas: Dua Kubu Saling Ancam Serang
HEADLINE

Hubungan Iran dan AS Memanas: Dua Kubu Saling Ancam Serang

12 Januari 2026
Sinopsis Drakor Number One (2026): Kisah Sedih Ibu dan Anak dalam Keluarga
HEADLINE

Sinopsis Drakor Number One (2026): Kisah Sedih Ibu dan Anak dalam Keluarga

12 Januari 2026
Serbu Kode Redeem ML Terbaru 12 Januari 2026!
HEADLINE

Serbu Kode Redeem ML Terbaru 12 Januari 2026!

12 Januari 2026
Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi
HUKRIM

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In