• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Akan Laporkan Penebar Fitnah, Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi

Kuasa Hukum Akan Laporkan Penebar Fitnah, Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi

1 Februari 2025
Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

11 Januari 2026
Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

11 Januari 2026
Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

11 Januari 2026
Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

11 Januari 2026
Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

11 Januari 2026
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

11 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF Hari Ini, Selasa 9 Desember 2025

Manjakan Liburmu dengan Berbagai Hadiah Menarik dari Kode Redeem FF 11 Januari 2026 

11 Januari 2026
Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

11 Januari 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasa Hukum Akan Laporkan Penebar Fitnah, Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi

by Yunsigar
1 Februari 2025
in HUKRIM
Kuasa Hukum Akan Laporkan Penebar Fitnah, Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Melihat situasi yang berkembang saat ini di tengah masyarakat Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek Mandailing Natal (Madina) sangat memprihatinkan.

Hal ini karena ada upaya – upaya sistematis dan terencana dari orang – orang dan pihak – pihak tertentu melakukan provokasi dan penghasutan kepada warga masyarakat agar membenci korban penganiayaan Sumardi dan keluarganya dengan penadah sawit curian.

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

Ada upaya membangun kebencian dan pembunuhan karakter kepada korban penganiayaan Sumardi. Bahkan, ada penggiringan opini negatif bahwa Sumardi adalah penadah sawit curian dan berondolan selama ini dan juga sebagai pelaku narkoba.

“Terkait ini semua, kami dari tim penasihat hukum Sumardi dan keluarganya tengah mempelajari hal ini, dan berencana akan melaporkan orang – orang atau pihak – pihak yang sengaja melakukan provokasi, menghasut masayarakat dan menebarkan fitnah bahwa Sumardi merupakan penadah sawit curian dan pelaku narkoba. Kami tegaskan, bahwa kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Madina,” ucap Rosfiana Tanjung SH dan Damanik SH, kuasa hukum Sumardi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/1/2025).

Bukan hanya itu lanjut keduanya, pihak – pihak tersebut, diduga seperti Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD telah nyata – nyata melakukan intervensi hukum terkait kasus ini dan mencoba untuk mempengaruhi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh.

“Saya minta kepada kita semua, tolong hargai proses hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka SN dan dua putranya saat ini, biarkan hukum yang bekerja dan jangan melakukan intervnesi, ini semua demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan tersangka,” katanya.

Dikatakan, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi. Apalagi yang melanggar hukum adalah aparat hukum, sudah barang tentu ada pemberatan hukuman terhadap yang bersangkutan.

Ia juga mengapresiasi Kapolres Madina Arie Sopandi Paloh yang telah melakukan gerak cepat dengan menetapkan SN dan kedua putranya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Sumardi dan karyawannya.

“Ini langkah cemerlang dari pak Kapolres, patut kita apresiasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah orang yang mengaku dari BPD Desa Tandikek dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Kepala Desa Marjan dan sejumlah tokoh masyarakat dalam pernyataan sikapnya telah mendatangi Kapolres Madina, Jum’at (30/1/2025).

Dalam pernyataan sikap tersebut secara nyata disebutkan bahwa Sumardi (korban) selama ini adalah pelaku penadah sawit curian di desa tetsebut.

Dengan modal ini pihak – pihak tersebut lalu ingin mengintervensi Kapolres dan proses hukum yang terjadi. Bahkan mereka mencoba mengajari Kapolres agar memfasilitasi proses Restorasi Justice (RJ), karena mereka sudah bertindak mendahului hakim karena meminta tersangka dibebaskan.

Sementara itu Nursanti isteri korban Sumardi kepada wartawan menegaskan, tidak akan pernah membuka pintu damai kepada mereka.

“Mungkin saya bisa memaafkan tapi proses hukum harus tetap jalan, jangan intervensi hukum, hargai proses hukum yang terjadi saat ini,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, mengetahui adanya upaya – upaya provokasi, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap suami dan keluarganya.

“Jadi saya sangat setuju dan kami saat ini tengah mempelajari dan mengumpulkan data dan bukti terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilayangkan ke Polres Madina dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (AFS)

Post Views: 209
Tags: KebencianKuasa HukumLaporkanNama BaikPencemaranPenebar FitnahSumardi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi
HUKRIM

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta
HEADLINE

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

10 Januari 2026
Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker
HUKRIM

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026
Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In