MADINA (HARIANSTAR.COM) – Sairin, warga Desa Hutabargot Setia,suami almarhumah Saridah Nasution yang diduga menjadi korban malpraktek,pembiaran ( tanpa perawatan) lima bulan lalu di RSUD Panyabungan resmi memberikan kuasa khusus terhadap tim pengacara ( advokad) yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Menara Keadilan Mandailing Natal ( Madina)
Kesepakatan membawa kasus ini ke jalur hukum, usai penandatanganan pemberian kuasa khusus oleh Sairin kepada LBH Menara Keadilan Madina,yang terdiri dari Solahuddin Hasibuan, S.HI.M.H. (Ketua),Mahfuz Rosyadi Lubis, S.H. (Sekretaris) dan Ucok Sugiarto, S.H. (Bendahara) di Panyabungan, Kamis (9/10/2025) sore.
Menurut Sairin, keputusannya memberikan kuasa kepada LBH Menara Keadilan Madina karena sudah terlalu lelah menunggu, karena tidak ada iktikad baik dari dr Syafran Harahap maupun Direktur RSUD Panyabungan dr M. Rusli Pulungan.
Ia merasa pihak RSUD Panyabungan terlalu menganggap remeh kasus tersebut bahkan sama sekali menganggap biasa saja kasus meninggal istrinya.
” Karena itu saya putuskan saya bawa kasus ini ke jalur hukum dan saya percaya LBH Menara Keadilan Madina akan dapat membantu saya”, ucapnya sembari berharap ada keadilan bagi almarhumah istri dan keluarganya.
Sairin mengungkapkan, sudah mengikhlaskan kepergian istrinya,namun yang dipersoalkannya tidak ada tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dan pihak rumah sakit.
“Seolah ada pembiaran, kesengajaan dan terkesan anggap enteng nyawa manusia”, ucapnya dengan mata berkaca – kaca.
Sementara itu usai menerima kuasa dari Sairin, LBH Menara Keadilan melalui Ketuanya Solahuddin Hasibuan didampingi Sekretaris Mahfuz Rosyadi dan Bendahara Ucok Sugiarto mengaku cukup prihatin dengan peristiwa meninggalnya isteri Sairin.
” Jadi setelah mendengar semua cerita terkait almarhumah isteri Sairin, kami menyepakati akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,baik secara pidana maupun perdata”, tegas Solahuddin.
Saat ini lanjutnya, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan ( baket) terkait kasus ini, termasuk keterangan para saksi,dokumen berupa poto, audio visual dan sebagainya.
Solahuddin menyatakan, LBH Menara Keadilan Madina akan membawa kasus ini ke Polres Madina.” Kita akan buat laporan pengaduan ke Polres Madina terkait kasus ini, tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya perdata melalui gugatan hukum ke Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal, untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.
Menurut Solahuddin, kasus ini dapat dijerat dengan Undang – undang kesehatan, berupa malpraktik dan dapat juga dikenakan sanksi administrasi beruapa pencabutan izin praktek dokter bersangkutan.( AFS)