LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang wanita berinisial NA diringkus Polsek Bahorok, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dan pil diduga ekstasi.
Pengungkapan ini dilakukan di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut dengan terduga NA (24).
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C Siahaan S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersbut, sekira pukul 02.00 WIB, tim tiba di lokasi, kemudian tim langsung melakukan pengintaian. Kemudian Tim Polsek Bahorok melihat satu orang perempuan sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di Gang orang utan Desa Perkebunan Bukti Lawang, Kecamatan Bahorok. Selanjutnya tim langsung menangkap seorang terduga pelaku, berinisial NA,” katanya.
Selanjut Personil melakukan penggeledahan dan dilokasi kejadian ditemukan, 2 plastik transparan yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu- sabu berat brutto 0,14 gram, dan 2 setengah butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna orange yang berada di dalam pelasik bening dan di bungkus tisu berat brutto 1,72 gram.
Saat di Introgasi terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya.
“Terlapor NA yang diketahui beralamat di Kecamatan Manyat Pait Kabupaten Aceh Tamiang, saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas AKP Tunggul Situmeang. (Lkt)




























