• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Terima Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik Instansi Kejari Medan Viral

Jaksa Terima Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik Instansi Kejari Medan Viral

20 Juni 2024

23 Oktober 2025
Hadirkan Pelayanan Paspor,Wabup Palas Kunjungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Ditjen Imigrasi Kantor Wilayah 1 Medan

Hadirkan Pelayanan Paspor,Wabup Palas Kunjungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Ditjen Imigrasi Kantor Wilayah 1 Medan

23 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

22 Oktober 2025
Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

22 Oktober 2025
Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

22 Oktober 2025
Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

22 Oktober 2025
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

22 Oktober 2025
Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

22 Oktober 2025
Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

22 Oktober 2025
Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

22 Oktober 2025
Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

22 Oktober 2025
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Terima Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik Instansi Kejari Medan Viral

by Yunsigar
20 Juni 2024
in HUKRIM
Jaksa Terima Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik Instansi Kejari Medan Viral
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencemaran nama baik instansi Kejari Medan yang sempat viral di sosial media.

Pelimpahan tahap II itu, diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD dan KY.

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

“Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Kamis (20/6/2024).

Dapot menjelaskan setelah melakukan Tahap II, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemberkasan.

“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Dapot sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

Berkaca dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran, dan kritikan guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat, tentunya dengan bahasa yang santun, sopan, dan konstruktif.

“Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan diputuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut,” ucapnya.

Dijelaskan Muttaqin, terkait dengan kata dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam video viral tersebut, tidak bisa dibenarkan, itu sudah melecehkan, dan menghina institusi kejaksaan.

“Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024) lalu.

“Kenapa takut. Penipu kalian disini. Kantor kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan,” ujar KY sembari membentak Jaksa Kejari Medan.

Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi kejaksaan. (Red)

Post Views: 71
Tags: Instansi Kejari Medan ViralJaksa Terima Tahap IIKasus PencemaranNama Baik
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In