• Latest
  • Trending
  • All
Intel Kejatisu Tangkap Paksa DPO Terpidana Perkara UU ITE

Intel Kejatisu Tangkap Paksa DPO Terpidana Perkara UU ITE

1 Agustus 2024
Bupati Palas Pimpin Rapat Percepatan SPI KPK di Kabupaten Palas

Bupati Palas Pimpin Rapat Percepatan SPI KPK di Kabupaten Palas

15 Oktober 2025
Palas Maju Bersama Generasi Muda, Bupati Palas Lepas Calon Mahasiswa/i PTDI-STTD

Palas Maju Bersama Generasi Muda, Bupati Palas Lepas Calon Mahasiswa/i PTDI-STTD

15 Oktober 2025
Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

15 Oktober 2025
Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

15 Oktober 2025
Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

15 Oktober 2025
Sinopsis Film The Outpost: Kisah Perjuangan Tentara AS Keluar dari Kepungan Taliban

Sinopsis Film The Outpost: Kisah Perjuangan Tentara AS Keluar dari Kepungan Taliban

15 Oktober 2025
Konsisten Dorong Literasi Syariah,BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Konsisten Dorong Literasi Syariah,BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

15 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Patroli dan Tatap Muka Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Patroli dan Tatap Muka Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

15 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

15 Oktober 2025
Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

15 Oktober 2025
PGN Buktikan Transformasi dan Inovasi, Raih 7 Penghargaan Internasional

PGN Buktikan Transformasi dan Inovasi, Raih 7 Penghargaan Internasional

15 Oktober 2025
Syah Afandin Terima Pengurus KNPI Langkat, Dorong Musda Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda

Syah Afandin Terima Pengurus KNPI Langkat, Dorong Musda Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda

15 Oktober 2025
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Intel Kejatisu Tangkap Paksa DPO Terpidana Perkara UU ITE

by Yunsigar
1 Agustus 2024
in HUKRIM
Intel Kejatisu Tangkap Paksa DPO Terpidana Perkara UU ITE

DPO terpidana perkara pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana perkara pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terpidana ini diamankan pada, Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca Juga

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

Kajati Sumit melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (1/8/2024) membenarkan adanya pengamanan terhadap terpidana perkara UU ITE.

Sebelumnya, lanjut Yos, bahwa jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim tersebut.

Namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejati Sumut.

Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dariah Perdana pada 2017 bertempat di Pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 tentang ITE, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 (satu) Tahun pidana penjara.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan, tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” tandasnya.

Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan jasa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman. (Red)

Post Views: 48
Tags: DPOIntel KejatisuPerkara UU ITETangkap PaksaTerpidana
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In