• Latest
  • Trending
  • All

Hakim PN Medan Harus Berani Tegakkan Keadilan, Bebaskan Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

24 Agustus 2023
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

25 Februari 2026
Ringankan Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

Ringankan Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

25 Februari 2026
Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

25 Februari 2026
Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

25 Februari 2026
Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

25 Februari 2026
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hakim PN Medan Harus Berani Tegakkan Keadilan, Bebaskan Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

by Ratih
24 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Medan.(istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara kasus dugaan penganiayaan diminta agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis.

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Hal itu dikatakan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hasrul Benny Harahap usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

“Kita meminta kepada majelis hakim agar berani menegakkan keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Ditegaskan Hasrul Benny Harahap, bahwa dalam fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan kalau kedua terdakwa melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan.

“Namun faktanya dalam peristiwa itu, Nazmi hanya ingin mengambil putri kandungnya yang sudah 2 tahun tidak ketemu. Sebagai seorang ayah, tidak ada salahnya Ia mengambil anaknya dari mantan mertuanya. Apalagi hak asuh anak dimenangkan Nazmi berdasarkan putusan PT Agama dan diperkuat dengan putusan MA, tapi mantan mertuanya tidak terima, makanya terjadilah tarik menarik antara para pihak. Jadi ini bukan penganiayaan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Hasrul Benny, kedua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dinilai terlalu dipaksakan, sebab terdakwa Rinaldi Akbar Lubis tidak mengetahui seperti apa awalnya peristiwa itu terjadi, malah Rinaldi datang saat peristiwa itu terjadi. 

“Jadi bagaimana mungkin kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila kliennya dihukum bersalah, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali terjadi menimpah orang tua lainnya, yang mana seyogyanya kasus perebutan hak asuh anak ini tak seharusnya masuk ke ranah pidana. 

“Oleh karena itu, saya kembali menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi, Rabu (23/8/2023), terdakwa Nazmi Natsir mengatakan bahwa sejak Juni 2020 Ia dipisahkan dengan putri kandungnya oleh mantan istri dan keluarganya.

“Selama 3 tahun ini saya tidak mengetahui bagaimana panjang rambutnya sekarang, tambah bijaknya sekarang, tumbuh kembangnya sekarang dan perkembangan medisnya sekarang karena puteri kandung saya punya riwayat medis penyakit jantung yang sudah dioperasi jantung,” ucapnya saat membacakan nota pembelaan sambil menahan tangis.

Diungkapkannya, berbagai cara secara konstitusional dan prosedur negara sudah dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan putri saya, baik dengan melaporkan hal tersebut ke Dinas PPA Sumut, Pengadilan Agama atas putusan Mahkamah Agung tentang hak asuh anak yang jatuh kepada Saya dan juga LP ke polisi.

“Namun satupun dari usaha saya tersebut belum membuahkan hasil dan satupun tidak ada tindak lanjut nya kembali,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa Ia bukan bandar narkoba besar, bukan pembunuh, dan bukanlah perampok. Ia hanya memperjuangkan putri kandungnya  untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang, namun Ia difitnah penculikan anak, hampir diamuk masa dan malah dipenjara.

“Karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat membebaskan kami dari segala tuntutan hukum atau memberikan kami putusan yang seadil-adilnya. Agar saya tetap bisa memperjuangkan untuk bisa bertemu dengan anak saya,” pintanya.(red)

 

Post Views: 65
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In