• Latest
  • Trending
  • All
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Oktober 2024
Paviliun KTT COP30 Brasil Terbakar: 21 Orang Dapatkan Perawatan 

Paviliun KTT COP30 Brasil Terbakar: 21 Orang Dapatkan Perawatan 

21 November 2025
Daftar Kode Redeem FF Terbaru Jumat 21 November 2025 

Daftar Kode Redeem FF Terbaru Jumat 21 November 2025 

21 November 2025
Buruan! Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 21 November 2025

Buruan! Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 21 November 2025

21 November 2025
Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL untuk Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL untuk Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

21 November 2025
Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival

Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival

21 November 2025
Brigadir G Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut, Polda: Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Brigadir G Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut, Polda: Pelaku Idap Gangguan Jiwa

21 November 2025
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Polres Karo Gelar KKR Safari Kebangsaan “Doa Polri Untuk Negeri” Perkuat Sinergi untuk Harkamtibmas

Polres Karo Gelar KKR Safari Kebangsaan “Doa Polri Untuk Negeri” Perkuat Sinergi untuk Harkamtibmas

20 November 2025
Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Jaringan Komunikasi Desa

Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Jaringan Komunikasi Desa

20 November 2025
Sekda Karo Lantik Debora Morina Br Barus sebagai Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo

Sekda Karo Lantik Debora Morina Br Barus sebagai Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo

20 November 2025
Pemkab Langkat Terima Penghargaan Mitra Kerja Pada Hari Bhakti Imigrasi Kemasyarakatan

Pemkab Langkat Terima Penghargaan Mitra Kerja Pada Hari Bhakti Imigrasi Kemasyarakatan

20 November 2025
Jumat, November 21, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Oktober 2024
in HUKRIM
Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Glora Yunita Br Manurung saat mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, atas dakwaan penggelapan mobil rental.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata JPU Tommy Eko Pradityo di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.

“Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Glora.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Kamis, 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama 5 hari kepada korban Rendy Sinaga.

Kemudian, kata JPU, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.

“Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif,” ujar dia.

Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.

Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian, pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ujar Jaksa Tommy Eko Pradityo. (Red)

Post Views: 157
Tags: 2 Unit Mobil Rental35 Tahun PenjaraAsal Deli SerdangDituntutGelapkanWanita
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias
HUKRIM

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

17 November 2025
3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos
HUKRIM

3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos

17 November 2025
Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok
HUKRIM

Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok

17 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In