• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

9 Januari 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Perlombaan Hari Santri

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Perlombaan Hari Santri

22 Oktober 2025
Video Viral Dugaan Perawat Lalai, Ini Penjelasan RS Adam Malik

Video Viral Dugaan Perawat Lalai, Ini Penjelasan RS Adam Malik

22 Oktober 2025
Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Palas Masa Bhakti 2025-2030. Resmi Dikukuhkan Korpri Provinsi Sumatera Utara

Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Palas Masa Bhakti 2025-2030. Resmi Dikukuhkan Korpri Provinsi Sumatera Utara

22 Oktober 2025
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pembangunan Jalan Provinsi Penghubung Kabupaten Pakpak Bharat-Dairi

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pembangunan Jalan Provinsi Penghubung Kabupaten Pakpak Bharat-Dairi

22 Oktober 2025
Demi Keselamatan Pengguna Jalan,Sat Lantas Polres Langkat Tambal Jalan Berlubang

Demi Keselamatan Pengguna Jalan,Sat Lantas Polres Langkat Tambal Jalan Berlubang

22 Oktober 2025
Sosialisasi Program Bangga Kencana bersama Komisi IX DPR RI

Sosialisasi Program Bangga Kencana bersama Komisi IX DPR RI

21 Oktober 2025
Bapenda Medan Hadirkan Pojok Pajak PBB di Mal, Mudahkan Warga Bayar Pajak Sambil Berbelanja

Bapenda Medan Hadirkan Pojok Pajak PBB di Mal, Mudahkan Warga Bayar Pajak Sambil Berbelanja

21 Oktober 2025
Tim Wushu dan Karate Sumut Siap Ukir Prestasi di PON Bela Diri

Tim Wushu dan Karate Sumut Siap Ukir Prestasi di PON Bela Diri

21 Oktober 2025
OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar

OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar

21 Oktober 2025
Pengajian Rutin DWP Sumut, Meneladani Wanita Sempurna

Pengajian Rutin DWP Sumut, Meneladani Wanita Sempurna

21 Oktober 2025
Wali Kota Medan Diganjar Apresiasi Kemenkumham atas Komitmen Membangun Kesadaran Hukum Warga

Wali Kota Medan Diganjar Apresiasi Kemenkumham atas Komitmen Membangun Kesadaran Hukum Warga

21 Oktober 2025
Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional

Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional

21 Oktober 2025
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

by Yunsigar
9 Januari 2025
in HUKRIM
Eksepsi Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Ditolak

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya, Kamis (9/1/2025).

Ratu Entok yang merupakan selebgram ini sebelumnya mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana penistaan agama tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum. Menurut hakim, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menilai eksepsi seorang transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Dengan demikian terhadap keberatan PH terdakwa tersebut, setelah majelis hakim membaca surat dakwaan JPU, maka disimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” jelas Ukayat di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan dalam membacakan putusan sela.

Oleh karena itu, ditegaskan Ukayat, eksepsi warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini, tidak diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus penistaan agama ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan live streaming atau siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Atas ulah tersebut, Ratu Entok didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 156A KUHP. (Red)

 

 

Post Views: 96
Tags: DitolakEksepsiRatu EntokselebgramTerdakwa Penistaan Agama
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In