SUMUT (HARIANSTAR.COM) – Dugaan pungutan liar di tubuh Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) kembali menggema.
Dugaan pungli ini berawal saat adanya dugaan pengutipan biaya kepada peserta yang mengikuti acara pendampingan Program Penguatan Zona Integritas(ZI).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI melalui Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag RI di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (5/8/2025) lalu.
Di mana kegiatan yang melibatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenagsu itu mematok biaya kepada 120 peserta sebesar Rp 1,9 Juta per orang.
Alhasil dugaan pungli itu pun menuai reaksi Lembaga Peduli iklas Beramal Sumatera Utara (LPIB Sumut).
LPIB melakukan aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumut, Rabu (28/5/2025) kemarin.
Mereka meminta agar Polda mengusut adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kanwil Kemenagsu.
Tony Sahputra salah satu aksi massa menduga, kegiatan pendampingan zona integritas hanya modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kakanwil Kemenagsu terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam hal efiesensi anggaran,” ujarnya.
Berdasarkan jumlah uang registerasi yang begitu besar dengan kegiatan yang hanya belangsung tiga hari menambah kecurigaan adanya dugaan pungli.
Apalagi para peserta yang merupakan pegawai di internal Kemenagsu diwajibkan untuk mengikuti kegiatan ini.
“Banyak kegiatan yang lebih penting dari itu dibuat daring, contohnya pelantikan PPPK dan CPNS 2025 pada Juli lalu,” ujar Toni.
LPIB sebut Toni meminta Polda Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Katim Ortala, dan FKUB Kanwil Kemenagsu, serta Kakanwil Kemenagsu yang diduga terlibat melakukan pungli.
“Saat ini publik masih menunggu tanggapan resmi dari Polda untuk menindaklanjuti informasi ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi sempat memberikan klarifikasi terkait pungutan liar itu.
Melalui tim Humas, Kemenagsu menyampaikan klarifikasi secara resmi ke sejumlah awak media yang menegaskan jika pihaknya tidak melakukan pungutan liar terkait kutipan dana kepesertaan kegiatan Zona Integritas tersebut.
Dalam klarifikasinya, dijelaskan bahwa Kanwil Kemenagsu tidak melakukan pungli dan semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak membenarkan adanya pengutipan.
“Tidak pernah ada pengutipan dalam kegiatan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI melalui Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag RI di Hotel Grand Antares Medan yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kemarin,” tegas Ketua Tim Organisasi Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi Drs, H. Ahmad Suhaimi lewat keterangan resminya.
“Kegiatan ini sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kami hanya meneruskan surat dar Biro Ortala kepada Kemenag Kab/Kota untuk menugaskan peserta menghadiri kegiatan tersebut,” sambungnya.