• Latest
  • Trending
  • All
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

25 Oktober 2025
Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

25 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025

25 Oktober 2025
Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

25 Oktober 2025
Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

25 Oktober 2025
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

25 Oktober 2025
Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

25 Oktober 2025
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Hans Silalahi : Akan Laporkan Balik Tjong Budi Priyanto dan Alimin

by Admin
29 Agustus 2025
in HUKRIM
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hans Silalahi SH selaku kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto untuk pengukuran objek tanah di Jalan Sei Belutu No.62 Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

“Stop. Tunggu dulu. Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran objek lahan ini. Sementara, dalam sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin. Alimun, tidak memiliki alas hak. Bahkan, laporan Alimin sudah di-SP3 Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan nomor 1889 b/XI/2022,” kata Hans, Jum’at (29/8/2025).

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Hal itu ditegaskan Hans Silalahi SH, saat Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Poldasu Kompol Jhonson M Sitompul SH MH hendak melakukan penyidikan awal dengan melakukan pengukuran objek lahan dengan nenghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Ny. Mimi Herlina Nasution, Ahli Waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling.

Kompol Jhonson M Sitompul SH MH sejak awal menjelaskan bahwa pengukuran ini merupakan langkah awal penyidikan. “Jadi tidak perlu ada perdebatan. Tapi kita serahkan penanganannya pada ahlinya BPN Sumut, KPKLN disaksikan Lurah, Kepling dan disaksikan para pihak,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya selalu merespon laporan masyarakat. Tetapi soal benar dan tidaknya, perlu pendalaman.

Akhirnya Kuasa Hukum Ny. Mimi mempersilahkan pengukuran dilanjutkan dengan catatan, pihaknya telah menyampaikan fakta dan proses hukum yang sudah dilakukan.

Tahap pertama, Tjong Budi Priyanto menunjukkan batas lahan kepada pihak BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling dan pihak Ditreskrimum Poldasu.

Menurut Tjong Budi Priyanto, dirinya ikut inves 50 persen dalam pembelian objek lahan SHM No.509, 510 dan 871.

Pada tahap kedua, gilran Ny Mimi, ahli waris, BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling, kuasa hukum dan pihak Ditreskrimum Poldasu, melakukan pengukuran objek lahan sesuai legalutas kepemilikan.

Kuasa hukum Ny. Mimi, Khilda Handayani SH.MH menyatakan, bahwa kliennya Ny Mimi menguasai lahan (menempati). Sementara Alimin yang mengaku memiliki SHM, tidak memiliki alas hak dan warkah serta sama sekali tidak pernah menyentuh objek lahan.

Sementara Kepling Hanafi menyatakan, dirinya sejak tahun 2011, tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah. Tapi, dirinya pernah menandatangani surat sita dari KPLN.

Hal itu dikuatkan oleh Tri Priyandi dari KPKLN. “Sebenarnya kami tidak terkait dalam masalah ini. Karena tugas kami sudah selesai. Kami pernah menyita lahan ini dan tahun 2021, pihak Ny Mimi telah melunasinya dan kami telah menyerahkan lahan ini pada Ny. Mimi. Dan kami hadir atas undangan pihak penyidik Poldasu untuk pengukuran,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Diardo Saragih dari BPN Sumut, bahwa kehadirannya atas undangan Poldasu untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak para pihak.

Di tempat yang sama Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum Ny Mimi, akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Poldasu.

“Mengingat bahwa sebelumnya pihak BPN telah mengukur obhek lahan. Dan Alimin, tidak memiliki titik koordinat dan tidak memiliki warkah. Jadi kami minta pihak penyidik bertidak tegas sesuai hukum dan pengukuran ini tidak sah,” ujarnya. (RED)

Post Views: 269
Tags: DitreskrimumPenyidikanPolda Sumut
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In