MADINA (HARIANSTAR.COM) – Camat Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan 3 warga Desa Mondan terhadap seorang siswi SLTA, kamis malam lalu.
Karena itu dia berharap ada sanksi hukum yang adil terhadap 3 pelaku serta dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
“Kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib untuk menetapkan apa hukuman yang pantas kepada pelaku sebagai efek jera,karena sudah ada korban yang kemungkinan besar akan mengalami trauma yang sangat dalam”, ucap Setyaning Maryani melalui aplikasi pesan whatsapp,Rabu sore (5/11/2025).
Setyaning berharap kejadian itu tidak terulang lagi,karena itu katanya, pihaknya akan memerintahkan ke desa – desa agar lebih mengaktifkan lagi satlinmas pada setiap desa untuk siskamling dan ronda malam sebagai antisipasi hal – hal seperti itu dan juga untuk menekan peredaran narkoba.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (4/11) kemarin menegaskan, kedua pelaku dugaan pencabulan yakni, AA (32) dan AS (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal Undang – undang Perlindungan Anak ( UUPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga memastikan akan terus memburu M yang juga warga Mondan yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang ( DPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan terus kejar, tim kita akan terus bekerja melakukan pengejaran, kita pastikan akan ada keadilan bagi korban”, ucap Kapolres.
Sebelumnya,Zulfahri,Kepala Desa Sidojadi menceritakan secara gamblang persitiwa memilukan yang dialami warganya ( korban ) ,di hari Kamis malam pekan lalu (30/10), melalui sambungan telepon, Senin siang (3/11/2025).
Zulfahri mengungkapkan,peristiwa memilukan yang dialami warnanya tersebut bermula pada malam itu,korban Bunga menerima pesan whatsapp dari salah satu pelaku.
” Menurut orangtuanya,korban sebenarnya mau pergi mengaji namun tidak jadi setelah menerima pesan whatsapp dari salah satu pelaku yang akan datang menjemputnya”, ujar Zulfahri.
Zulfahri melanjutkan,korban dan salah satu pelaku akhirnya berangkat menggunakan sepeda motor.
” Hingga akhirnya mereka tiba di Desa Mondan dan korban dibawa menuju sebuah pondok di perladangan warga di pinggiran kampung Desa”,tambahnya.
Ternyata di lokasi tersebut telah menunggu dua pelaku lainnya, AA dan M, hingga akhirnya korban dicabuli secara bergantian oleh pelaku.
Usai menyalurkan hasrat arus bawahnya, akhirnya salah seorang pelaku mengantar korban ke rumahnya di Desa tersebut dan tiba sekitar pukul 23.00 wib.
” Namun ayah korban yang sejak kepergian anaknya sudah was – was akhirnya menadapati anaknya sudah acak- acakan dan tidak lagi mengenakan jilbab, sontak saja mengundang kecurigaan telah terjadi sesuatu menimpa anaknya”, ucap Zulfahri.
Zulfahri mengungkapkan,ayah korban bersama warga keesokan harinya mengatur strategi memancing para pelaku supaya muncul.
“Singkat cerita,salah satu pelaku diduga AS kembali menjemput korban dan membawanya berkeliling ke Desa Mondan untuk menemui 2 pelaku lainnya, AA dan M. Namun ternyata sekitar 7 sepeda motor berboncengan membuntuti mereka”, bener Zulfahri.
Pelaku akhirnya mengembalikan korban ke rumahnya karena tidak menemukan 2 teman pelaku lainnya.
Namun massa yang sudah kehilangan kesabaran sempat menghakimi pelaku hingga babak belur dan akhirnya dibawa polisi ke Mapolres Madina.
Namun ditengah situasi panas tersebut salah satu keluarga pelaku berteriak bahwa ada pelaku lain diduga AA juga berasal di tempat tersebut.
Tak ayal lagi, AA juga sempat menerima amukan massa dan akhirnya menyusul temannya ke Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan pelaku lainnya M, hingga saat ini belum ditangkap dan menurut informasi masih berkeliran di Desa Mondan.
Hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Madina, terkait penanganan kasus tersebut. (AFS)




























