NTB (HARIANSTAR.COM) – Beberapa waktu belakangan sebuah video pernikahan dini di Lombok, Nusa Tenggara Barat viral di media sosial.
Di mana kedua pengantin masih di bawah umur tepat menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini jadi sorotan lantaran usia pengantin yang sangat masih muda.
Dilansir dari sejumlah laman, YL, 15, siswi kelas 1 SMP, dan RN, 16, siswa kelas 1 SMK, resmi menikah meski usia mereka masih tergolong anak-anak.
Video ini beredar usai diunggah pertama kali oleh akun Facebook @Diyok Stars yang telah ditonton lebih dari 2,1 juta kali.
Dalam video yang viral, YL dan RN tampil mengenakan pakaian adat dengan prosesi adat Sasak bernama Nyongkolan.
Ia tampak berjoget dan berteriak saat prosesi berlangsung, hingga menuai komentar miring dari warganet.
Tak hanya saat Nyongkolan, di pelaminan pun YL menunjukkan gestur khas remaja, seperti berteriak dan berpose dengan salam metal.
Meski melanggar Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, keluarga kedua mempelai tampak tak ambil pusing.
Diketahui, kisah asmara YL dan RN sudah berjalan cukup lama dan sempat membuat repot keluarga dan aparat desa.
Bahkan, mereka diketahui pernah nekat menjalani tradisi kawin culik, salah satu tradisi khas Suku Sasak sebagai bentuk inisiatif menikah, meski belum mendapat restu.
Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, yang juga merupakan desa asal RN, Lalu Januarsa Atmaja mengungkapkan bahwa pernikahan ini sebenarnya telah coba dicegah sejak awal.
“Dulu pernah mau nikah, tapi oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya,” kata Lalu Januarsa kemarin.
Namun, tiga minggu setelah upaya pemisahan itu, RN justru membawa kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Aksi nekat ini tentu membuat keluarganya resah karena dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak.
“Setelah kembali dari Sumbawa, kita coba pisahkan lagi. Tapi orang tua perempuan tidak mengizinkan. Mereka tidak mau menerima kembali anak perempuannya,” ungkap Lalu Januarsa.
Ia mengatakan, pihak keluarga perempuan khawatir anak mereka menjadi bahan omongan warga karena sudah pergi bersama RN selama beberapa hari. Hal inilah yang membuat orang tuanya menikahkannya di usia muda.
Januarsa juga menegaskan bahwa pihak desa sebenarnya sudah berusaha maksimal agar pernikahan usia dini itu tidak terjadi.
Namun ketika semua cara tak berhasil, mereka memutuskan untuk tidak ikut campur lebih jauh.
Bahkan, pihak desa juga menyarankan keluarga agar prosesi tidak digelar secara besar-besaran, namun diabaikan.
Menurut dia, tekanan dari keluarga besar kedua mempelai cukup besar, sehingga pernikahan itu tetap digelar secara adat lengkap.
Meski begitu, ia menegaskan pihak desa tidak pernah memberikan izin resmi, melainkan hanya mencoba memediasi dan mencegah terjadinya fitnah berkepanjangan.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti gelagat mempelai perempuan yang tampak tidak biasa dalam video yang viral tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.
“Nanti. Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian. Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan,” jelasnya.
Joko melaporkan kasus dugaan pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan ini dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial.
“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.