SIMALUNGUN (HARIANSTAR.COM) – Kisah mengejutkan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Seorang Siswa SMP tega membunuh pacarnya berstatus siswi kelas IX SMP gegara meminta uang untuk aborsi.
Kejadian pilu itu dialami pelajar putri kelas 9 SMP, Zahra Ramadhani (15).
Dirinya ditemukan tewas mengenaskan di areal perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Minggu (28/12/2025) sore lalu.
Polisi pun mengungkap motif pembunuhan itu dipicu permintaan korban untuk membeli obat penggugur kandungan (aborsi) dari sang pacar..
Kronologi tragis ini dimulai saat Zahra, yang tinggal di Nagori Dolok Ulu, pamit keluar rumah dan tidak kunjung kembali.
Keluarganya yang cemas kemudian mendapat informasi mengejutkan melalui pesan WhatsApp tentang penemuan sesosok mayat di kawasan perkebunan.
Setelah mendatangi lokasi, keluarga pun memastikan korban adalah Zahra.
Ayah korban, Juniardi, melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbalawan pukul 19.00 WIB.
Setelah investigasi intensif selama sekitar empat jam sejak penemuan jenazah, tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku yang berinisial AH (15) di kediaman keluarganya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya menyampaikan fakta mengejutkan di balik pembunuhan tersebut.
“Motifnya sangat memprihatinkan. Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi karena sedang hamil. Dari situ terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” terang AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan pengakuan AH, peristiwa berawal saat ia membonceng Zahra menggunakan sepeda motornya menuju areal perkebunan yang sepi.
Di lokasi itu, Zahra kembali menagih uang untuk keperluannya. Permintaan itu memicu emosi AH hingga melakukan kekerasan brutal.
“Pelaku mengaku mencekik korban dari belakang, memukul kepala menggunakan batu, memukul tubuh korban dengan kayu ubi, hingga menusuk korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali,” ungkap AKP Verry Purba.
Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, termasuk dua batang ubi kayu, uang tunai pecahan kecil, dan telepon genggam milik korban.
Polisi menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap ditegakkan.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur peradilan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Sekolah tempat Zahra menimba ilmu, SMPN 2 Tapian Dolok, turut menyampaikan ungkapan dukacita.
Melalui sebuah pengumuman, sekolah menuliskan: “Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un. Keluarga Besar SMPN 2 Tapian Dolok turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah ananda: Zahra Ramadhani (Kelas IX-5). Lahir: 17 Agustus 2010, Berpulang: 28 Desember 2025. Semoga almarhumah husnul khotimah…” tulisnya.



























