MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengacara tenar Hotman Paris turun dampingi keluarga Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pendampingan langsung oleh Hotman Paris terlihat dalam konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Fandi Ramadhan merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang ditangkap aparat di perairan Karimun pada Mei 2025.
Kapal tersebut diketahui mengangkut narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Hotman Paris mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik yang memintanya ikut menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika.
Namun, ia berubah pikiran setelah mengetahui cerita keluarga bahwa Fandi disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap.
Menurut Hotman, fakta tersebut membuatnya tertarik untuk mempelajari lebih jauh perkara yang menjerat terdakwa.
“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” kata Hotman dalam konferensi pers.
Ia menyebut terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai perlu menjadi perhatian, terutama terkait posisi Fandi sebagai ABK.
Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.
Dalam perkara ini, enam terdakwa yang terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand seluruhnya dituntut pidana mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 5 Februari 2026 yang berlangsung dengan suasana haru di ruang persidangan.
Keluarga terdakwa tampak menangis setelah mendengar tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa.
Ibu Fandi, Nirwana mengatakan, anaknya bekerja sebagai ABK untuk membantu kebutuhan keluarga dan biaya sekolah adik-adiknya.
Ia meyakini anaknya tidak mengetahui kapal yang dinaikinya membawa narkotika.
“Saya mohon kepada hakim, jaksa, dan pemerintah agar anak saya dibebaskan karena dia tidak tahu barang itu apa,” ujar Nirwana.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (*)



























