MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Turki memblokir Artificial intelligence (AI) atau Chatbot kecerdasan buatan buatan Elon Musk, Grok.
Tindakan pemblokiran itu karena Grok memberikan jawaban yang menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, pendiri Turki Mustafa Kamal Ataturk, dan agama Islam.
Bahkan juga dikecam setelah membuat pernyataan kontroversial yang dinilai memuji Adolf Hitler dan mengandung ujaran kebencian antisemit.
Pengadilan Turki memblokir akses terhadap beberapa konten Grok dengan alasan bias politik, mengandung ujaran kebencian, serta menyajikan ketidakakuratan fakta. Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki langsung menerapkan larangan tersebut setelah adanya perintah pengadilan.
Sebelumnya Grok juga membuat heboh dengan menyajikan jawaban antisemit serta memuji pemimpin Naziu Jerman Adolf Hitler.
Kejaksaan Agung Turki menggelar penyelidikan seraya memberlakukan larangan untuk pertama kali terhadap Frok di Turki. Berdasarkan hukum di Turki, penghinaan kepala negara dan agama terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Chatbot ini merupakan produk dari perusahaan xAI milik Elon Musk. Keputusan ini diambil pada Rabu, 9 Juli 2025, setelah adanya tuduhan serius.
Grok dituduh menyebarkan konten yang menghina Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Tidak hanya presiden, mendiang ibunya, dan tokoh-tokoh penting lain juga menjadi sasaran.
Larangan ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan teknologi AI. Terutama terkait dengan regulasi dan pengawasan konten yang dihasilkan oleh sistem AI.
Beberapa media melaporkan adanya respons ofensif yang ditujukan kepada Mustafa Kemal Atatürk. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Publik mengecam tindakan Grok yang dianggap tidak pantas dan merusak citra tokoh-tokoh penting.
Kejaksaan Ankara segera mengajukan permohonan pembatasan akses berdasarkan undang-undang internet Turki. Mereka berargumen bahwa konten yang dihasilkan Grok mengancam ketertiban umum. Pengadilan pidana kemudian menyetujui permohonan tersebut dan memerintahkan otoritas telekomunikasi negara untuk memberlakukan larangan tersebut.