JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025), menegaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola perbankan.
“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujarnya.
POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Dalam penyusunannya, OJK mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain perbankan, asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK), investor, akademisi, regulator, serta stakeholder lain. Aturan ini juga merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Kewajiban Publikasi
Melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun kepada OJK. Laporan tersebut mencakup:
-
laporan keuangan dan kinerja keuangan;
-
laporan eksposur risiko dan permodalan;
-
laporan informasi atau fakta material;
-
laporan suku bunga dasar kredit; dan
-
laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik.
POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah wajib terlibat aktif dalam pengawasan. Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026. Dengan berlakunya POJK ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru.



























