JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, terkait partisipasi OJK dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di Kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Prancis.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengikuti berbagai forum strategis yang membahas perkembangan kebijakan sektor keuangan global.
Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Saat ini, Indonesia berstatus sebagai accession country dan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.
“Keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai forum OECD menjadi bagian penting dalam mendukung proses penilaian dan dialog kebijakan dengan negara-negara anggota OECD,” ujar Ismail Riyadi.
Dalam rangka mendukung proses aksesi tersebut, Ogi Prastomiyono pada Rabu (4/3/2026) menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD yang berkaitan dengan sektor dana pensiun, yakni Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans di hadapan delegasi negara anggota OECD.
Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun nasional, mulai dari struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, hingga implementasi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang bertujuan menjaga stabilitas industri dan melindungi peserta.
Selain itu, Indonesia juga secara objektif mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dibandingkan dengan standar OECD. Beberapa di antaranya meliputi pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang lebih mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun di masyarakat.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” kata Ogi.
Selain menghadiri forum OECD, OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS). Saat ini, OJK merupakan anggota Executive Committee IOPS.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga diselenggarakan pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) yang membahas berbagai isu kebijakan dan praktik pengawasan dana pensiun di tingkat global.
Delegasi negara anggota OECD menyambut baik presentasi yang disampaikan Indonesia serta mengapresiasi pendekatan terbuka yang dilakukan dalam memetakan kekuatan dan area penguatan sistem dana pensiun nasional.
Masukan dari OECD tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Keikutsertaan OJK dalam forum internasional ini juga mencerminkan komitmen OJK untuk terus memperkuat kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia agar sejalan dengan standar global.
Melalui langkah tersebut, diharapkan ketahanan sistem keuangan nasional semakin meningkat, kepercayaan investor semakin kuat, serta mampu mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.


























