PALAS (HARIANSTAR.COM) – Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (FKIM) butuh perjuangan ektra hadir dibalik perjuangan menuntut keterbukaan perusahaan PT Mazuma Agro Indonesian (MAI) dalam hal pengelolaan kebun plasma kelapa sawit masyarakat.
H Darwin Hasibuan, selaku ketua koperasi FKIM kepada awak media, Jumat (12/12), mengatakan bahwa koperasi FKIM tidak serta merta dipercaya menjadi mitra perusahaan bapak angkat PT MAI dalam pengelolaan kebun plasma kelapa sawit masyarakat.
Akan Tetapi memiliki history dan perjuangan panjang yang melewati jalur yang penuh tantangan, bahkan tidak jarang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Selain itu, juga menghadapi arogansi manajemen perusahaan atau investor, tidak jarang terpaksa berhadapan dengan aparat penegak hukum ditingkat Polres hingga ke Polda Sumut”. katanya.
Lanjut H Darwin, Bahkan terbitnya perjanjian notaris, seperti akte legalisasi serah terima kuasa, nomor 1016/legalisasi/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018 tidak mungkin bisa diterbitkan begitu saja.
Begitu juga Akte legalisasi kesepakatan bersama, nomor 1017/ legalisasi/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018 yang menuangkan tentang hak dan kewajiban anggota.
Maka dari itu sejak tahun 2018, di mana para kelompok tani bersama tim penyelesaian kebun plasma enam desa, termasuk desa Sungai Korang, Hutaraja Tinggi, Aliaga, Mananti dan desa Panyabungan, sama-sama sepakat memberi kuasa kepada DPK FKI yang diketuai Darwin Hasibuan.
Dan hal itu diakui masyarakat peserta plasma, Isnali Hasibuan, 68 bersama Ali Akbar Hasibuan, dimana tepat tanggal 20 Desember 2018, diadakan musyawarah di aula kantor camat Hutaraja Tinggi bersama seluruh pengurus kelompok tani, tim Penyelesaian, pengurus DPK FKI-1, Pengurus Koperasi FKIM, PT. MAI dan disepakati wadah pengelolaan plasma enam desa diserahkan kepada Koperasi FKIM.
Nah, Sejak itulah dimulai perjuangan melawan perusahaan PT MAI sebagai bapak angkat menuntut hak-hak masyarakat enam desa atas plasma, termasuk hasil pemerataan yang tidak kunjung dibayarkan padahal kebun plasma sudah produksi.
Namun, Tidak hanya itu harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat enam desa terhadap realisasi kebun plasma. Bahkan sempat menjumpai Dirjen Gakkum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di Jakarta.
Dan akhirnya, Alhamdulillah maret 2020 manajemen PT MAI selaku perusahaan bapak angkat merealisasikan dana pemerataan 18 bulan untuk peserta plasma enam desa.
Hingga sekarang terus berjalan dan dibagikan setiap bulan kepada para peserta plasma melalui pengurus kelompok tani masing-masing”. ujarnya.
“Namun tidak ada keluhan atas pemotongan sebesar 15% sesuai akte notaris, karena antara pengurus dan anggota Plasma sama-sama berjuang dengan hati. Apalagi di tahun 2028 cicilan kebun plasma ke perusahaan bapak angkat akan tuntas”. Pungkas, H Darwin Hasibuan, selaku ketua koperasi FKIM. (AH)



























