Take a fresh look at your lifestyle.

Banyak Wajib Pajak Kurang Faham Akan Pajak dan Kewajibannya

0 0

Banyak Wajib Pajak Kurang Faham Akan Pajak dan Kewajibannya

MEDAN (HARIANSTAR.COM)
Selama ini banyak wajib pajak yang kurang paham akan pajak dan kewajibannya. Bahkan keluhan yang memberatkan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar melalui Sekretaris Odi Anggia Batubara kepada wartawan, Rabu (3/10/2023) lalu.

“Semuanya kita sahuti dan mencari solusi. Kita berharap jangan sampai terjadi tunggakan yang lebih besar karena kesulitan akses informasi,” katanya.

Bahkan, tambah Odi, selama ini juga Bapenda sudah menyediakan media informasi online melalui jejaring media sosial yang ada seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan Youtube, dimana masyarakat bisa mengaksesnya langsung diakun @bapendamedan.

Menyikapi hal itu, jelasnya, untuk mempermudah urusan pajak sekaligus menyahuti keluhan wajib pajak dari 8 jenis pajak di Kota Medan. Pihaknya terus meningkatkan pelayanan agar wajib pajak dapat berkonsultasi mendapatkan pemahaman dan informasi akurat terkait kendala kewajibannya. Selain melayani langsung wajib pajak di kantor Bapenda Medan Jl AH Nasution dan 7 kantor UPT, saat ini juga pihaknya membuka layanan Call Centre di empat No kontak.

“Melalui No kontak pengaduan itu, wajib pajak akan mendapat informasi dan berkonsultasi dengan kita guna mendapat solusi,” kata Odi yang juga Pembina Tim Go Sahabat Pajak (SAPA).

Pihaknya, lanjut Odi terus berinovasi dengan memperbanyak sosialisasi dan peningkatan pelayanan. Sehingga percepatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) segera terealisasi sekaligus meminimalisir kebocoran.

“Saat ini kita sungguh serius perolehan capaian PAD yang peruntukannya peningkatan pembangunan Kota Medan yang muaranya demi kesejahteraan masyarakat Medan,” ucapnya.

Disebutkannya, adapun no Call Centre untuk masalah pajak hotel, restoran dan hiburan yakni 0852 7660 5200. Untuk masalah pajak parkir, air bawah tanah dan reklame di No 0821 8078 6164. Sedangkan masalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) di No 0812 6096 9354 serta untuk masalah pajak BPHTB di No 0852 7082 8133.

Odi juga menyampaikan tujuh alamat Sektor Wilayah UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) terdekat Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yaitu
UPT Wilayah I (Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas) Jl. Turi/ Jl. Bahrum Jamil No. 86/90 Medan Kota.

Untuk UPT Wilayah II (Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Denai) di Jl. Rela No. 81 E Medan Tembung. UPT Wilayah III (Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Petisah) Jl. Sei Bengai No. 43 Medan.

Selain itu, UPT Wilayah IV (Medan Barat, Medan Deli dan Medan Timur) Jl. Mesjid No.6-A Medan Barat, UPT Wilayah V (Medan Baru, Medan Maimoon dan Medan Polonia) Jl. Sei Bagerbang No. 17/30 Medan.

UPT Wilayah VI (Medan Tuntungan, Medan Johor dan Medan Selayang) Jl. Karya Sembada No. 198. Medan Selayang dan UPT Wilayah VII (Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan) Jl. Paku Gg. Pendidikan No. 20 Medan Marelan.

Sementara salah seorang wajib pajak mengatakan, merasa senang dengan adanya peningkatan pelayanan yang diberikan.

“Saya juga berharap Bapenda terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya untuk peningkatan PAD Kota Medan,” katanya yang enggan menyebutkan namanya. (Rel/er)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.