MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mengantisipasi potensi gejolak harga dan pasokan pangan strategis menjelang awal 2026, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas melakukan pertemuan koordinatif dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Fitra Kurnia. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Disperindag ESDM Sumut, Kamis (18/12).
Pertemuan ini membahas perkembangan terkini sejumlah komoditas pangan strategis, khususnya beras dan cabai, yang berpotensi mengalami tekanan harga akibat gangguan produksi dan distribusi pascabencana banjir dan longsor di beberapa wilayah sentra produksi di Sumatera Utara pada akhir November 2025.
Kepala Disperindag ESDM Sumut Fitra Kurnia menjelaskan, bencana tersebut berdampak pada sejumlah wilayah penyangga pangan, termasuk daerah pemasok beras dari luar provinsi.
“Selama ini, salah satu penyangga kebutuhan beras di Sumatera Utara berasal dari Aceh Tamiang. Bencana kemarin menyebabkan sebagian lahan sawah tertimbun lumpur,” ujar Fitra.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Sumatera Utara masih relatif aman, dengan stok sekitar 29 ribu ton.
Sementara itu, untuk komoditas cabai, Sumatera Utara tidak hanya berperan sebagai wilayah konsumsi, tetapi juga menjadi daerah pemasok bagi sejumlah provinsi lain, seperti Riau, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Kondisi ini membuat pembentukan harga cabai di Sumatera Utara sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar regional.
“Negosiasi antara pekebun cabai dan distributor terjadi setiap hari. Distributor dari Riau dan Batam umumnya berani menawar dengan harga lebih tinggi dibandingkan distributor lokal Sumatera Utara. Untuk menjaga keseimbangan pasar, setidaknya dibutuhkan pasokan sekitar 30 ton cabai setiap malam yang masuk ke pasar Sumut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Disperindag ESDM Sumut menyampaikan rencana kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pasokan cabai melalui kerja sama antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) cabai dengan BUMD sebagai offtaker. Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian serapan hasil panen bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan. Seiring rencana tersebut, Disperindag memandang perlu keterlibatan KPPU untuk memastikan kemitraan yang dibangun berjalan sehat dan tidak menimbulkan distorsi persaingan.
Dalam diskusi yang sama, turut disoroti kondisi perdagangan cabai di Pasar Induk Lau Cih, Medan, sebagai pusat distribusi utama sayur dan buah di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi lapangan, terdapat indikasi harga cabai di tingkat pedagang besar cenderung bergerak seragam setiap hari, sehingga menarik untuk dikaji lebih mendalam dari perspektif struktur pasar dan perilaku pelaku usaha.
“Komoditas cabai ini menarik untuk dijadikan Kajian KPPU Tahun 2026, terutama untuk melihat lebih jauh bagaimana struktur pasar, pola distribusi, serta keterkaitan pasar Sumatera Utara dengan wilayah lain memengaruhi fluktuasi harga. Kami berencana mengusulkan kajian kolaboratif antara KPPU, Bank Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan kajian ini dapat menjadi fondasi perbaikan tata kelola perdagangan cabai di Sumatera Utara secara berkelanjutan,” ujar Ridho Pamungkas.
Selain beras dan cabai, pertemuan juga membahas perkembangan kebijakan terkait Minyakita seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut mewajibkan distribusi Minyakita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan dengan porsi minimal 35 persen, yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi dan pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, KPPU dan Disperindag ESDM Sumut sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan pemantauan komoditas beras, cabai, dan Minyakita di Sumatera Utara, khususnya dalam menghadapi potensi tekanan harga pada awal 2026.
Menutup pertemuan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menyerahkan hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut sebagai bahan referensi dalam perumusan kebijakan pengendalian harga dan pengawasan distribusi ke depan. (RED)



























