• Latest
  • Trending
  • All
Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher For Longer Suku Bunga Global Tinggi

Perdagangan Karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon Mencapai Rp 29,21 miliar

21 Oktober 2023
Pos Lantas Dibakar, Kasat Lantas Pastikan Operasional Berjalan Normal

Pos Lantas Dibakar, Kasat Lantas Pastikan Operasional Berjalan Normal

31 Agustus 2025
Polisi Amankan 26 Orang Terkait Pelemparan Bom Molotov di Gedung DPRD Sumut

Polisi Amankan 26 Orang Terkait Pelemparan Bom Molotov di Gedung DPRD Sumut

31 Agustus 2025
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

31 Agustus 2025
Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025
Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

31 Agustus 2025
Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

31 Agustus 2025
Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

31 Agustus 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Senin, September 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Perdagangan Karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon Mencapai Rp 29,21 miliar

by Zulham
21 Oktober 2023
in EKONOMI
Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher For Longer Suku Bunga Global Tinggi

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 September 2023  .

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pada tanggal 26 September 2023, Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara Bursa Karbon.

Total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp 29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e. 

Baca Juga

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

Polsek Medan Timur Panen Jagung di Lahan Binaan, Dukung Swasembada Pangan 2025

Jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari 1 penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli. Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

 

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyebut hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

 

“Pada September 2023, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi  yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” sebut Santoso dalam rilisnya, Rabu (11/10/2023) di Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 September 2023.

 

Santoso menjelaskan September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu:

Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dan sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750.000.000 kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut; dan

 

“Dan yang terakhir sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” pungkas Santoso. (zul)

 

Post Views: 24
Tags: Bursa Efek IndonesiaBursa KarbonBursa Karbon IndonesiaIDXCarbonIndonesia Carbon ExchangeKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman SantosaOJK
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024
EKONOMI

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

29 Agustus 2025
11
IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400
EKONOMI

IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

29 Agustus 2025
13
Polsek Medan Timur Panen Jagung di Lahan Binaan, Dukung Swasembada Pangan 2025
EKONOMI

Polsek Medan Timur Panen Jagung di Lahan Binaan, Dukung Swasembada Pangan 2025

28 Agustus 2025
11
RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional
Bisnis

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional

28 Agustus 2025
5
2,6 Triliun Perubahan APBD Langkat Disahkan
EKONOMI

2,6 Triliun Perubahan APBD Langkat Disahkan

27 Agustus 2025
11
Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini
EKONOMI

Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini

27 Agustus 2025
5
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In