PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, untuk mendengar langsung curhatan warga mengenai saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian, Jumat (19/1/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres diwakilkan Waka Polres Kompol Sugianto didampingi PJU diantaranya Kasat Sabhara Polres Palas AKP M Husni Yusuf, Kanit Regident Polres Palas, Ipda Yusuf Indra K Siregar, Kasi Propam Polres Palas, Iptu G. Harahap, serta Personel Polres Palas. Pengurus masjid dihadiri warga, tokoh masyarakat, agama dan pemuda setempat, serta jemaah sholat jumat dari berbagai daerah di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan usai sholat Jumat di Masjid Al-Mukhlishin, Lingkungan VII, Batang Taris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Waka Polres menerima keluhan yang dialami dan disampaikan oleh masyarakat.
“Kegiatan dengan tema Jum’at Curhat ini sudah kita laksanakan secara rutin setiap minggunya untuk mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat terkait Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Palas dan Polsek Jajaran,” ucap Sugianto.
Memang untuk akhir akhir ini baik kecepatan technologi dan perkembangan zaman, dimana kriminilitas semakin tinggi, namun demikian kita tidak bisa mengelak dan menghindari dari keadaan tersebut. Oleh sebab itu kita membekali anak anak kita agar menjadi anak yang sholeh, dengan membekali anak-anak kita ini bisa untuk manangkis hal hal yang sifatnya buruk.
Waka Polres menyatakan, pihaknya beserta jajaran berkomitmen terkait pemberantasan narkoba, bahwa sahnya narkoba itu musuh kita bersama, baik dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan masyarakat.
“Untuk narkoba ini perlu adanya kerja sama dan sama-sama bekerja baik dari masyarakat maupun petugas, dimana dalam hal pemberantasan narkoba ini sulit dan perlunya kerja sama, jadi benar-benar kita mantapkan dalam hal pemberantasan narkoba wilayah hukum Polres Palas,” imbaunya.
Dijelaskannta, bagi pelaku atau yang terlibat dengan narkoba tersebut, baik pengguna, bandarnya maupun anggota Polri dalam penindakan sesuai dengan kebijakan dan perintah bapak Kapolda Sumut tidak ada kesempatan, ruang, lebih-lebih bila dilakukan oleh petugas, karena petugas itu tugas pokoknya adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Sebagai contoh bagaimana saksinya untuk petugas ini lebih berat, disamping ada saksinya pidana, kode etik, dan pemecatan sebagai anggota Polri. Kapasitas sebagai pengguna ini juga akan rehabilitasi sama perlakuannya dengan masyarakat, apabila ada kelurga, baik ia saudara, masyarakat yang mengkomsumsi narkoba silahkan melaporkan kepada kami, tidak usah takut, kami berikan kesempatan dan menjelaskan, karena kami dari petugas memfasilitasi,” Sugianto.
Selain itu, ditambahkannya kita harus memastikan parkir kenderaan kita sudah aman dan pada tempatnya. Sehingga kita selamat dari pencurian kenderaan yang sudah kita parkir dengan benar dan terkunci.
Marilah kita sama-sama menciptakan situasi keamanan dilingkungan kita masing-masing. Senentar lagi kurang lebih 27 hari lagi kita akan melaksanakan pemilihan umum, baik Presiden dan wakil presiden, DPRD tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan DPD.
Disamping itu, diterangkan Sugianto, sekecil apapun jika ada permasalahan-permasalahan ini semua bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Jika ada pelanggaran Pemilu ditingkat lingkungan,desa silahkan laporkan kepada Gapura, gapura ini terdiri dari kepala desa/lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas nanti akan di fasilitas.
Sementara itu, seorang warga mewakili jemaah Mesjid Al-Mikhlishin, Ahmad saleh Hasibuan menanyakan terkait misalnya jika ada pencurian sawit, jika dilaporkan ke Polisi katanya harus bernilai dua juta dulu baru bisa diproses.
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, Waka Polres Palas mengatakan kami mempunyai pedoman ataupun aturan yang harus dilaksanakan, apabila ada tindak pidana pencurian nilainya dibawah dja juta lima ratus ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Jika sudah dilakukan oleh pelaku sudah dua kali akan kita lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (HS-1)